Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan terkait produk asuransi kesehatan pada 2025. Adapun aturan terkait produk asuransi kesehatan itu bertujuan agar tata kelola asuransi kesehatan dapat lebih baik lagi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan dalam aturan baru tersebut akan tertuang juga mengenai pembentukan Medical Advisory Board (MAB) atau Dewan Penasihat Medis.
Baca Juga: OJK Dorong Pembentukan Medical Advisory Board, Ini Kata IFG Progress
MAB adalah dewan yang akan membantu perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dalam memberikan penilaian atas audit medis terhadap praktik yang diberikan oleh fasilitas kesehatan.
Ogi berpendapat sepertinya tidak harus setiap perusahaan asuransi memiliki MAB. Namun, dia bilang lebih baik MAB berlaku untuk beberapa perusahaan sehingga bisa lebih efisien.
"Jadi, MAB bisa melayani produk-produk lebih dari satu perusahaan. Jadi, berharap ada pihak yang memberikan masukan mengenai layanan kesehatan kepada mereka," ucapnya saat menghadiri suatu acara di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (27/2).
Menanggapi hal itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan sebaiknya MAB berlaku untuk beberapa perusahaan.
Baca Juga: AAJI Sebut Kontribusi Pendapatan Produk Asuransi Jiwa Syariah Tumbuh 10,4% pada 2024
Sebab, Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, dan GCG AAJI Fauzi Arfan mengatakan MAB berisi orang-orang yang ahli di bidang kesehatan dan cocok untuk menangani banyak perusahaan.
"Tujuan Medical Advisory Board sebenarnya memberikan advice kepada perusahaan asuransi secara profesional dan terdiri dari beberapa ahli medis. Jadi, menurut kami, MAB sebaiknya memang tak harus setiap perusahaan itu satu MAB," ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor AAJI, Jakarta Pusat, Jumat (28/2).
Meskipun demikian, Fauzi menyebut AAJI tak melarang apabila ada satu perusahaan yang merasa ingin memiliki MAB sendiri. Lebih lanjut, dia mengatakan AAJI menyambut baik adanya MAB karena kenyataannya pada saat ini tidak semua perusahaan asuransi jiwa yang menjual asuransi kesehatan punya MAB.
"Dengan adanya aturan itu, membuat mereka mau gak mau harus membuat MAB. Ada juga perusahaan-perusahaan yang sangat concern terhadap asuransi kesehatan, tentunya ada yang sudah punya MAB," kata Fauzi.
Baca Juga: AAJI: Banyak Asuransi Jiwa yang Menahan Pasarkan Produk Asuransi Kesehatan pada 2024
Sebagai informasi, AAJI mencatat total klaim kesehatan industri mencapai Rp 24,18 triliun pada 2024. Nilai itu meningkat 16,4%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Selanjutnya: Perbankan Perlu Hati-Hati Jangan Sampai Salah Pilih Mitra Kredit Channeling
Menarik Dibaca: Taza Tampilkan Koleksi The Unfeigned di London Muslim Shopping Festival
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News