kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Melalui voting, kreditur KSP Sejahtera Bersama sepakat damai


Minggu, 01 November 2020 / 14:31 WIB
Melalui voting, kreditur KSP Sejahtera Bersama sepakat damai
ILUSTRASI. Koperasi Simpan Pinjam. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama telah memasuki babak akhir. Mayoritas kreditur menyetujui proposal perdamaian pada agenda voting Rabu (27/10) pagi. 

Dari hasil perhitungan voting yang diterima kuasa hukum kreditur, disebutkan bahwa 53.350 kreditur menyetujui proposal perdamaian dari jumlah 54.205 kreditur konkuren. Dengan demikian, koperasi akan merestrukturisasi dana kreditur lebih dari Rp 8,4 triliun. 

"Prosesnya setelah voting kemarin, mayoritas menyetujui rencana perdamaian, maka proses berikutnya adalah homologasi melalui rapat permusyawaratan majelis," kata Kuasa hukum kreditur atau pemohon PKPU Maddenleo Siagian, pekan lalu. 

Ia berharap, dengan homologasi atau perdamaian dalam PKPU maka utang akan menjadi tanggungjawab koperasi kepada kreditur. Alhasil, kuasa hukum bisa melaksanakan hal-hal terkait pembayaran sebagaimana jadwal yang ditentukan. 

Baca Juga: Koperasi Berstatus PKPU Bertambah Lagi

"Sampai seluruh kewajiban lunas serta tidak lagi ada wanprestasi terhadap waktu tersebut," ungkapnya. 

Berdasarkan proposal perdamaian, rencananya pembayaran dilakukan 10 tahap mulai dari Juli 2021 hingga Desember 2025. Pada tahap pertama, pembayaran sebesar 4% dari total tagihan tabungan ditambah simpanan berjanga dengan nilai Rp 3 juta - 100 juta.

Sementara pembayaran tahap 10, dilakukan 17% dari total tagihan tabungan ditambah simpanan berjangka. Pembayaran sebesar sisa tagihan yang belum dibayarkan oleh koperasi.

Sebaliknya, Ketua Aliansi Korban KSP Sejahtera Bersama (Akabe) Rahja keberatan atas kesepakatan perdamaian tersebut, karena majelis hakim tidak meminta pengurus PKPU melengkapi berkas koperasi seperti laporan keuangan audit, laporan aset, laporan jumlah tagihan dan nasabah.

"Bagaimana bisa menyusun skema perdamaian kalau kita tidak tahun aset koperasi berapa, uang tersisa di bank berapa, laporan resmi kreditur berapa. Secara verbal ketika menghadap kami, mereka sebut ada 178.000 nasabah namun setelah diverifikasi terdaftar hanya 52.000," jelas Rahja.

Pihaknya juga dipersulit untuk mengetahui data resmi koperasi. Dari informasi yang ia terima, nilai tagihan awalnya Rp 3 triliun namun setelah diverifikasi naik menjadi sekitar Rp 8,3 triliun. 

Selain itu, ia mempermasalahkan skema perdamaian yang baru diberikan sehari sebelum voting. Akibatnya, para kreditur tidak punya waktu untuk menganalisa serta memutuskan skema perdamaian PKPU. 

"Kita mau proposal diperpanjang, tapi hanya satu hingga dua pengacara minta voting langsung, tapi waktu itu sudah terlalu mepet dan dikasih cuma satu hari, itu nggak masuk logika. Padahal di sidang banyak yang minta proposal di perpanjang," tutupnya. 

Selanjutnya: KSP Sejahtera Bersama tawarkan proposal perdamaian kepada kreditur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×