Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Swarna Niaga Finance. Pembekuan usaha dilakukan lantaran perusahaan pembiayaan ini tidak memenuhi sejumlah ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan.
Pembekuan kegiatan usaha tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-301/NB.2/2019 dan S-302/NB.2/2019 tanggal 18 Juni 2019.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK Moch Ihsanuddin menyatakan berdasarkan hasil monitoring OJK, Swarna Niaga tidak memenuhi ketentuan yang tertuang POJK Nomor 28/POJK.05/2014.
Misalnya tidak mempunyai struktur organisasi yang jelas. Juga tidak menganggarkan program pengembangan kemampuan dan pengetahuan tenaga kerja seusai aturan. Swarna Finance juga belum terdaftar menjadi anggota Lembaga penyedia informasi perkreditan yang ditetapkan oleh OJK.
Selain itu, perusahaan ini telah melanggar Pasal 83 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, hingga batas waktu yang ditentukan berakhir.
“Dengan demikian, sanksi ini berlaku selama enam bulan terhitung sejak ditetapkannya surat, yaitu 18 Juni 2019. Jika dalam kurun waktu tersebut, PT Swarna Niaga Finance belum juga memenuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha,” ujar Ihsanuddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/7).
Ihsanuddin menambahkan, dengan dibekukannya kegiatan usaha tersebut, maka PT Swarna Niaga Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News