Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Alami Fintek Sharia (Alami) terus mengembangkan bisnisnya. Chief Executive Officer Alami Dima Djani menyebut hingga Juni 2019, Alami sudah menyalurkan pinjaman hingga Rp 10,8 miliar.
Padahal Alami baru mendapatkan tanda daftar dan resmi diawasi oleh OJK sebagai fintech pembiayaan P2P berbasis syariah per 30 April 2019. Pada Mei 2019 lalu, Alami mencatatkan saluran pinjaman sebesar Rp 4,4 miliar. Pinjaman produktif ini disalurkan kepada para usaha kecil dan menengah (UKM).
Guna meningkatkan kinerja perusahaan, Alami mengajak para generasi muda terutama first jobbers sebagai pemberi dana atau lender. Dima mengungkapkan perlunya ada out of the box mindset yang relevan dengan problem finansial yang dialami generasi muda saat ini, salah satunya memasukkan unsur pendapatan pasif dalam perencanaan keuangan.
Baca Juga: Fintech Alami salurkan pinjaman syariah Rp 4,4 miliar hingga Mei 2019
Ia menambahkan, meskipun generasi muda atau first jobbers memiliki kemampuan finansial sebagai pendana, peluang ini kerap terhambat karena terbatasnya relasi mereka dengan bisnis yang potensial serta minimnya pemahaman akan skema pendanaan yang aman.
Kehadiran platform pembiayaan P2P yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat memecah permasalahan tersebut dengan menghubungkan masyarakat pemodal terhadap usaha kecil dan menengah (UKM).
Menurut Dima, prinsip syariah yang diterapkan Alami dalam menghimpun dan menyalurkan pembiayaan dapat menjadi keunggulan bagi first jobber yang relatif belum agresif dalam mengambil risiko.
Baca Juga: Fintech yang berizin di OJK bertambah dua pemain, ini daftar lengkapnya
“Alami melaksanakan credit scoring pada UKM melalui sistem credit engine yang merangkup sisi kualitatif dan kuantitatif demi memastikan operasional bisnis UKM tersebut sehat. Selain itu, saat ini produk pembiayaan Alami merupakan invoice financing atau anjak piutang /factoring. Secara karakteristik, produk ini memiliki risiko yang rendah karena mengacu pada invoice resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan blue chip, sehingga kepastian penggunaan dana serta pembayarannya jelas,” terang Dima dalam keterangan tertulis, Selasa (9/7).
Pendana di Alami akan mendapat ujrah (imbal hasil) atas jasa yang mereka berikan kepada UKM. Potensi ujrah yang dapat diraih rata-rata sebesar 14%-16% untuk setiap tagihan, sesuai dengan profil risiko UKM dari hasil credit scoring.
Tenor pembiayaan pada Alami dimulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, waktu yang relatif lebih singkat untuk menuai pendapatan dibandingkan dengan deposito dan reksadana yang setidaknya membutuhkan satu tahun untuk memaksimalkan keuntungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News