Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan mengenai Undang-undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR. Pengesahan UU P2SK ini dilakukan pada tanggal 15 Desember 2022.
Praktisi perbankan Abiwodo mengatakan bahwa ini merupakan momentum yang tepat. Adanya UU P2SK ini menjawab tantangan perekonomian, termasuk pengaruh global akibat guncangan yang terjadi adanya disrupsi geopolitik dan sisi suplai yang berujung mengakibatkan inflasi di negara maju yang tinggi.
Selain itu, juga direspons dengan kenaikan suku bunga serta pengetatan likuiditas.
“Adanya perubahan yang terjadi dalam UU P2SK ini menjadikan kredibilitas dari masing-masing otoritas tersebut seperti (Bank Indonesia/BI, Otoritas Jasa Keuangan/OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan/LPS) semakin kuat. Namun, tetap meningkatkan koordinasi untuk menjaga perekonomian serta stabilitas sistem keuangan bersama-sama,” ungkap Abiwodo dalam keterangannya, Selasa (10/1).
Baca Juga: UU P2SK Atur Demutualisasi Bursa, Apa Saja Skema yang Berpeluang Digunakan?
Susunan UU P2SK terdiri atas 27 Bab dan 341 Pasal meliputi antara lain perasuransian, program penjaminan polis, kegiatan usaha bullion, konglomerasi keuangan mikro, Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) sampai dengan koperasi dalam sektor jasa keuangan.
"Ya tentu saja, demi menjaga kestabilan dari sistem keuangan untuk menguatkan jaring pengamanan sistem keuangan," imbuhnya.
Untuk penguatan, OJK juga memperoleh amanat baru terutama dalam hal mengelola sektor yang termasuk perubahan dalam hal teknologi seperti cryptocurrency, dan juga koperasi simpan pinjam.
Adapun dampak dari pengesahan UU P2SK untuk dunia industri perbankan, antara lain adalah sebagai berikut.
Pertama, pergantian Nama Bank Perkreditan Rakyat Jadi Bank Perekonomian Rakyat. UU P2SK yang telah disahkan, ternyata juga mengatur tentang masalah pergantian penyebutan untuk Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Perubahan nama tersebut bertujuan untuk menaikkan citra BPR di masyarakat. BPR juga dituntut untuk bisa naik kelas.Dengan adanya pergantian ini, BPR diproyeksikan bisa memberikan layanan keuangan layaknya seperti bank umum lainnya.
Kedua, kesempatan BPR melantai di bursa kian terbuka. Soalnya, beleid ini memperbolehkan BPR dalam melakukan IPO.
Ketiga, perubahan unit syariah menjadi Bank Umum Syariah. Selanjutnya, pengesahan UU P2SK juga membawa perubahan unit syariah menjadi bank umum syariah yang juga berada dibawah aturan OJK.
Baca Juga: Jadi Lembaga yang Berwenang Sidik Pidana SJK, OJK Butuh Penyidik Khusus
Sebelumnya, telah diatur tentang kewajiban spin-off untuk Unit Usaha Syariah (UUS) yang batas waktunya ditetapkan sampai dengan akhir bulan Juni 2023 berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah.
Akan tetapi, dengan adanya pengesahan Omnibus Law Keuangan ini, kewajiban transformasi UUS hingga menjadi Bank Umum Syariah (BUS) nantinya akan ditetapkan oleh OJK.
Nah, untuk wewenang yang telah diberikan pada OJK diharapkan dapat merelaksasi aturan spin-off supaya UUS yang akan berubah menjadi BUS setelah dinilai benar-benar siap. Baik itu dari segi permodalan atau dari segi infrastruktur.
Keempat, istilah bank gagal telah dihilangkan. Dampak Pengesahan UU P2SK untuk perbankan selanjutnya yaitu dihilangkannya nama bank gagal diganti menjadi Bank dalam Resolusi.
Bank dalam Resolusi ini merupakan bank yang sedang mengalami kesulitan finansial. Tak hanya itu saja, kelangsungan usahanya juga berada dalam posisi yang rentan. Kemudian untuk keuangannya juga tidak dapat lagi disehatkan oleh OJK.
Baca Juga: UU P2SK Atur Demutualisasi Bursa, Apa Saja Skema yang Berpeluang Digunakan?
Kelima, bank umum punya kewajiban Salurkan kedit ke UMKM. Melalui UU P2SK, bank umum dan juga bank umum syariah memiliki kewajiban untuk menyalurkan kredit paling tidak sebanyak 20% kepada pelaku UMKM atau Usaha Kecil dan Menengah, maupun Usaha Mikro.
Keenam, UU P2SK payung hukum rupiah digital. UU P2SK mengatur BI menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang melakukan pengelolaan rupiah digital.
Rupiah digital termasuk mata uang rupiah dalam bentuk digital yang telah BI keluarkan. Selain itu, rupiah digital juga termasuk kewajiban moneter BI.
Baca Juga: UU P2SK Atur Demutualisasi Bursa, Begini Skema yang Berpotensi Dipakai
menilai pengesahan UU P2SK dimaksutkan dapat mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi dan menjawab tantangan masa depan.
"Karena perbankan sebagai bagian industri keuangan, pastinya juga akan terdampak yang seringkali disebut sebagai Omnibus Law Keuangan dalam upaya menjaga Ketahanan Perbankan,” ujar Abiwodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News