kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45907,34   -1,20   -0.13%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menakar Dampak UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Bagi Perbankan


Selasa, 10 Januari 2023 / 23:07 WIB
Menakar Dampak UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Bagi Perbankan
ILUSTRASI. Menakar Dampak UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Bagi Perbankan


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Nah, untuk wewenang yang telah diberikan pada OJK diharapkan dapat merelaksasi aturan spin-off supaya UUS yang akan berubah menjadi BUS setelah dinilai benar-benar siap. Baik itu dari segi permodalan  atau dari segi infrastruktur.

Keempat, istilah bank gagal telah dihilangkan. Dampak Pengesahan UU P2SK untuk perbankan selanjutnya yaitu dihilangkannya nama bank gagal diganti menjadi Bank dalam Resolusi.

Bank dalam Resolusi ini merupakan bank yang sedang mengalami kesulitan finansial. Tak hanya itu saja, kelangsungan usahanya juga berada dalam posisi  yang rentan. Kemudian untuk keuangannya juga tidak dapat lagi disehatkan oleh OJK.

Baca Juga: UU P2SK Atur Demutualisasi Bursa, Apa Saja Skema yang Berpeluang Digunakan?

Kelima, bank umum punya kewajiban Salurkan kedit ke UMKM. Melalui UU P2SK, bank umum dan juga bank umum syariah memiliki kewajiban untuk menyalurkan kredit paling tidak sebanyak 20% kepada pelaku UMKM atau Usaha Kecil dan Menengah, maupun Usaha Mikro.

Keenam, UU P2SK payung hukum rupiah digital. UU P2SK mengatur BI menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang melakukan pengelolaan rupiah digital. 

Rupiah digital termasuk mata uang rupiah dalam bentuk digital yang telah BI keluarkan. Selain itu, rupiah digital juga termasuk kewajiban moneter BI.

Baca Juga: UU P2SK Atur Demutualisasi Bursa, Begini Skema yang Berpotensi Dipakai

menilai pengesahan UU P2SK dimaksutkan dapat mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi dan menjawab tantangan masa depan. 

"Karena perbankan sebagai bagian industri keuangan, pastinya juga akan terdampak yang seringkali disebut sebagai Omnibus Law Keuangan dalam upaya menjaga Ketahanan Perbankan,” ujar Abiwodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×