Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi Panin Dai-ichi Life kembali harus menelan pil pahit dalam kasus sengketa pembayaran klaim nasabahnya bernama Molly Situwanda. Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Asuransi Panin Dai-ichi Life atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang menghukum Panin Dai-ichi Life untuk segera membayar klaim kepada nasabahnya sebesar Rp 270 juta.
Suryani, Kuasa Hukum Molly Situwanda selaku termohon perkara banding di PT DKI Jakarta mengatakan, Asuransi Panin Dai-ichi Life tidak bersedia membayar klaim yang diajukan Molly kepada Asuransi Panin Dai-ichi Life atas kematian suaminya yang bernama Astiang. Hal tersebut terlihat dari adanya pernyataan pihak Asuransi Panin Dai-ichi Life yang akan membawa kasus ini ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“klaim yang hanya 270jt saja tidak bersedia Panin Daiichi Life bayarkan kepada Molly atas kematian suaminya, namun selalu mengaku perusahaan sendiri adalah perusahaan yang sehat dan sudah membayar klaim mencapai ratusan milyar rupiah apa hal ini tidak ironis ya seperti memberikan informasi yang menyesatkan kepada publik terutama kepada para nasabahnya yang tersebar di seluruh Indonesia,” ujar Suryani dalam keterangannya, Rabu (12/5).
Dia bilang klaim yang diajukan kliennya bernilai kecil sehingga sebaiknya segera diselesaikan oleh Asuransi Panin Dai-ichi Life dan karena sudah diputuskan dua kali di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, dan tidak seharusnya Asuransi Panin Dai-ichi Life memperbesar perkara ini ke tingkat kasasi.
“Pertanyaannya, apakah Asuransi Panin Daiichi Life tidak akan puas jika tidak memenangkan perkaranya ?. Kami sangat yakin Majelis Hakim di Mahkamah Agung juga berpandangan yang sama dengan majelis hakim yang memutus perkara ini di dua tingkat pengadilan sebelumnya,” ujar dia.
Pihak kontan.co.id telah menghubungi Wakil Presiden Direktur Asuransi Panin Dai-ichi Life Simon Imanto, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.
Sebelumnya, Head of Marketing Communications Asuransi Panin Dai-ichi Life Lista Donna Swanty Sitorus kepada kontan.co.id menjelaskan, penolakan Panin Dai-ichi Life membayar klaim yang diajukan Molly Situwanda karena polis atas nama Astiang telah Lapse (kondisi ketika manfaat perlindungan dalam polis tidak lagi berlaku/tidak aktif). Menurutnya, hal ini karena Astiang tidak melakukan kewajibannya untuk membayar premi.
Adapun, premi terakhir yang diterima Panin Dai-ichi Life adalah pada 17 Desember 2015 untuk 12 bulan. Kemudian, pada saat jatuh tempo tanggal 28 Desember 2016, nasabah tak melakukan pembayaran lagi sehingga otomatis masuk dalam periode cuti premi.
“Terhitung sejak 15 Oktober 2018, polis telah Lapse dan tidak aktif karena tidak adanya pembayaran premi lebih lanjut dan nilai investasi tidak mencukupi untuk membayar biaya asuransi,” jelas Lista.
Lista membantah dalil yang diajukan kuasa hukum Molly Situwanda, Suryani sebelumnya yang menyebut Molly tak pernah menerima informasi atau teguran dari Panin Dai-ichi Life untuk membayar premi sehingga akhirnya polisnya dinyatakan tidak berlaku.
Menurut Lista, setelah status polis Lapse, pihaknya menyampaikan informasi kepada nasabah melaui SMS pada 16 Oktober 2018, mengirimkan surat ke alamat nasabah, dan melalui sambungan telepon dan berbicara langsung dengan Astiang pada 6 November 2018.
Sebelum mengajukan gugatan, pihak Molly Situwanda telah melakukan surat teguran atau somasi ke pihak Panin Life, yakni pada 29 Mei 2019 dan 11 Jni 2019 namun tak ada tanggapan. Lista menyatakan, pihaknya sudah merespon dengan memberikan tanggapan atas surat teguran tersebut masing-masing pada tanggal 12 Juli 2019 dan 14 Juli 2019.
Molly melalui kuasa hukumnya dari LKBH Wira Dharma akhirnya mengajukan gugatan hukum ke PN Jakarta Barat pada 13 Agustus 2019 lalu dan dikabulkan pada 3 Maret 2020 lalu dan masih pada bulan Maret 2020, Asuransi Panin Dai-ichi Life mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News