kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mengenal istilah Merger yang kini tengah ramai dibicarakan terhadap bank syariah


Rabu, 14 Oktober 2020 / 07:30 WIB
Mengenal istilah Merger yang kini tengah ramai dibicarakan terhadap bank syariah


Reporter: Anggar Septiadi, Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir-akhir ini publik tengah disuguhkan pemberitaan merger bank syariah. Baik itu Bank Syariah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Bank Syariah swasta, anak usaha PT Bank Central Asia Tbk (BBCA)

Merger perbankan syariah ini diharapkan dapat memperbesar pasar keuangan syariah di Indonesia yang dinilai masih kalah dari Malaysia, padahal jumlah penduduk Indonesia, yang mayoritas beragama Islam, jauh lebih besar.

Kendati kata merger semakin populer digunakan saat ini, tapi kata ini bukanlah kata asli Indonesia. Kata merger berasal dari bahasa Inggris yang berarti penggabungan atau fusi. Namun kata ini telah diserap ke dalam bahasa Indonesia.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merger dapat diartikan dalam tiga pengertian. Pertama merger berarti penyatuan usaha sehingga tercapai pemilikan atau pengawasan bersama.

Baca Juga: BUMN gabungkan bank syariah, Erick Thohir: Agar Indonesia jadi pusat ekonomi syariah

Kedua, merger juga berarti penggabungan dua atau lebih perusahaan di bawah satu kepemilikan.

Ketiga, merger merupakan pengambilalihan seluruh aktiva atau passiva yang dimiliki suatu perusahaan untuk digabungkan dengan perusahaan yang mengambil alih atau perusahaan yang baru.

Dengan kata lain, menurut KBBI, bermerger adalah melakukan penggabungan, atau bergabung.

Sementara itu, menurut Wikipedia, merger adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan salah satu di antaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementaa yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukkan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.

Setelah memahami arti kata merger itu, maka kita bisa lebih mudah memahami proses merger yang saat ini tengah berlangsung di anak usaha bank BUMN.

Pemerintah sebagai pemegang saham, tengah dalam proses merger bank syariah milik tiga perbankan BUMN yakni bank syariah milik PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) yakni PT Bank BRI Syariah Tbk (BRIS).

Baca Juga: Bank syariah BUMN hasil merger bidik bisnis wholesale

Kemudian bank syariah milik PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) yakni PT Bank Syariah Mandiri dan bank syariah milik PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) yakni PT Bank BNI Syariah.

PT Bank BRISyariah Tbk akan menjadi bank survivor alias entitas yang menerima penggabungan (surviving entity) usai merger dilakukan. Artinya Bank BRISyariah akan menjadi induk dari bank syariah hasil merger.

Ketua Tim Project Management Office Merger Hery Gunardi mengatakan, proses penggabungan tiga bank syariah entitas anak bank pelat merah itu ditargetkan rampung pada Februari 2021.

“Sekarang baru tandatangan CMA, dua minggu lagi kami sampaikan rancangan merger, kemudian masing-masing bank bakal RUPSLB, dan kami akan meminta izin  kepada OJK perbankan, dan OJK pasar modal, setelahnya baru pada Februari 2021 proses legal merger,” ujarnya seperti diberitakan Kontan.co.id, Selasa (13/10).




TERBARU

[X]
×