kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Menilik Kriteria Calon Penerima KUR dalam Beleid Baru Permenko Perekonomian


Rabu, 12 Juli 2023 / 19:28 WIB
Menilik Kriteria Calon Penerima KUR dalam Beleid Baru Permenko Perekonomian
ILUSTRASI. Menelisik Kriteria Calon Penerima KUR Dalam Beleid Baru Permenko Perkekonomian. ANTARA FOTO/Ampelsa/tom.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atau Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 yang ditetapkan dan diberlakukan pada Januari lalu, dirasa sedikit membatasi akses bank dalam melakukan penyaluran KUR hingga ke daerah yang berada di luar jangkauan operasional bank. Adapun bank yang melakukan revisi targetnya karena hal ini adalah PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI).

Sebelum melihat bagaimana tanggapan pelaku industri perbankan dan pengamat menilai hal ini, perlu diketahui terlebih dahulu poin-poin dalam penyesuaian tersebut. Perubahan atas Permenko tersebut diterbitkan dengan mempertimbangkan beberapa aspek, salah satu di antaranya adalah untuk meningkatkan dan memperluas pelaksanaan KUR, pemerintah perlu melakukan penyesuaian ketentuan terkait pembatasan plafon, kriteria calon penerima KUR, tingkat suku bunga/margin, keterlibatan badan penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan penambahan ketentuan kerja sama subrogas pada perjanjian kerja sama online system penjamin KUR.

Pertimbangan kedua adalah adalah terkait Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum.

Baca Juga: Optimistis Dorong Kredit UMKM, Baki Debit Kredit Bank Mandiri Tembus Rp 119,3 T

Pada beleid baru, setidaknya terlihat dari 50 pasal yang tertera pada Permenko Perekonomian No 1 Tahun 2022 sebelumnya, terdapat 17 pasal yang dilakukan penyesuaian, baik itu penambahahan ayat, perubahan bunyi ayat, penyisipan ayat, hingga penghapusan ayat yang ada dalam pasal-pasal tersebut.

Salah satu yang menjadi sorotan perbankan adalah penyesuaian yang dilakukan pada pasal 19 dalam aturan Bagian Kedua Penyaluran KUR Super Mikro, yang mana dilakukan penambahan dalam ayat 3 huruf c.

Dengan penambahan ayat tersebut, maka bertambah juga kriteria calon penerima KUR Super mikro dari yang sebelumnya hanya bagi yang belum pernah menerima KUR, kini kriterianya juga diperuntukkan bagi yang belum pernah menerima kredit atau pembiayaan investasi maupun modal kerja komersial, kecuali kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga, hingga pinjaman pada perusahaan pembiayaan berbasis digital.

Penyesuai tersebut merupakan tujuan pemerintah untuk dapat menyentuh semua lapisan masyarakat yang memang hingga saat ini belum pernah tersentuh pembiayaan bank di wilayah-wilayah terpelosok dan terluar Indonesia.

Maklum saja, target penyaluran KUR pemerintah tahun ini adalah sebesar Rp 450 triliun. Naik dari target tahun 2022 lalu yang sebesar Rp 373,17 triliun. Sementara itu realisasi yang dicapai pada tahun 2022 hampir mendekati dari target tersebut, yakni sebesar Rp 365,55 triliun.

Menanggapi perubahan Permenko Perekonomian tersebut, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) berencana melakukan revisi terkait target penyaluran KUR yang dimandatkan sebesar Rp 36,5 triliun di tahun 2023. 

Menurut pernyataan General Manager Divisi Bisnis Usaha Kecil BNI, Sunarna Eka Nugraha menyampaikan pihak manajemen BNI meminta penyaluran KUR dipotong 40% dari target, sehingga nantinya BNI hanya menyalurkan 60% KUR tahun ini atau sebesar Rp 22 triliun. Revisi tersebut disampaikan Eka masih dalam tahap pengajuan kepada pemerintah.

Alasan yang mendorong BNI perlu menghitung dan menyesuaikan lagi target penyaluran KUR adalah terkait dengan perubahan Permenko Perekonomian No 1 Tahun 2023 atau Penyesuaian Permenko No 1 Tahun 2022 tentang Pendoman Penyaluran KUR.

Baca Juga: Kerjasama Askrindo Syariah dan Bank Nagari untuk Pembiayaan UMKM Syariah

"Dengan sisa waktu kerja yang ada ini, kita hitung kembali kita bisa optimalnya berapa, sehingga itu akan kita sesuaikan dengan revisi ini. Tapi harapannya itu bisa kita optimalkan," katanya beberapa waktu lalu.  Eka merinci penyaluran KUR BNI hingga Mei 2023 sebesar Rp 7 triliun. Jumlah ini masih jauh dari target yang ditetapkan.

Meski begitu Eka menegaskan BNI tetap concern untuk menyalurkan KUR sebagaimana program pemerintah dalam memberikan akses dan kesempatan yang luas bagi masyarakat yang sama sekali belum pernah tersentuh produk pembiayaan bank. Hanya saja memang pihaknya merasa keterbatasan cakupan operasional BNI yang terbatas dan hanya ada di pinggiran kota, menyebabkan penyaluran yang tidak maksimal ke daerah-daerah pelosok tersebut.

Pengamat ekonomi dan pasar modal, Budy Frensidy menyampaikan, jika melihat beleid baru tersebut dan rencana revisi yang akan dilakukan BNI, dirinya setuju jika Permenko Perekonomian No 1 Tahun 2023 sedikit menyulitkan bank-bank yang memang aksesnya terbatas dan tidak sampai ke pelosok daerah.

"Saya setuju, jika adanya ketentuan ini menyulitkan bank untuk menyalurkan KUR-nya karena aksesnya terbatas. Jadi sudah sewajarnya bank harus revisi atau pangkas proyeksi penyaluran kredit KUR-nya," kata Budi kepada Kontan, Rabu (12/7).

Di sisi lain Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin menyampaikan meskipun sebagian bank kesulitan menyalurkan KUR super mikro hingga ke pelosok negeri, dirinya menilai beleid baru dari Permenko Perekonomian bertujuan agar masyarakat hingga ke pelosok negeri dapat mengakses layanan pembiayaan perbankan untuk kemudian membantu mengembangkan usahanya.

"Kalau bicara soal bank-bank besar milik pemerintah, penyaluran KUR juga bisa disalurkan melalui digitalisasi dan memudahkan masyarakat untuk mengaksesnya, meskipun memang tidak seluruh daerah di Indonesia dapat mengakses internet dengan baik," kata Amin kepada Kontan, Rabu (12/7). 

Lebih lanjut Amin menyampaikan Bank Pemerintah Daerah (BPD) juga turut berperan penting untuk dapat menjangkau daerah-daerah pelosok yang memiliki potensi di sektor pertanian dan usaha super mikro lainnya untuk dapat mengakses pembiayaan perbankan.

"Justru BPD juga punya potensi yang jauh lebih besar untuk menjangkau masyarakat yang ada di pelosok daerah, karena yang baru mengakses pembiayaan KUR itu baru 60% dari total populasi penduduk Indonesia, jadi ini masih banyak yang belum," kata Amin.

Sementara itu sebagai bank yang fokus pada UMKM, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) enggan untuk berkomentar terkait Permenko Perkonomian tersebut, yang pasti BRI optimistis dapat menyalurkan KUR sebagaimana target yang ditetapkan di awal yakni Rp 270 triliun pada tahun 2023.

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto merinci BRI hingga Juni 2023 telah menyalurkan KUR senilai Rp64,45 triliun kepada 1,4 juta debitur. BRI sendiri baru mulai menyalurkan KUR pada 7 Maret 2023 setelah perangkat kebijakan KUR dari lembaga/kementerian terkait lengkap.

Aestika menyampaikan berdasarkan data riset internal BRI, saat ini 15 dari 100 rumah tangga di Indonesia telah menikmati fasilitas KUR BRI. Porsi portfolio BRI ini terus meningkat dibandingkan tahun 2021 (10 dari 100 rumah tangga) dan 2020 (8 dari 100 rumah tangga).

"Hal ini membuktikan bahwa sebaran KUR BRI terus meningkat dan semakin luas dinikmati oleh masyarakat Indonesia," kata Aestika kepada Kontan, Rabu (12/7).

Baca Juga: Ini Perbedaan Beli Asuransi Online dan Lewat Agen, Pahami Kelebihan dan Kekurangannya

Sementara itu PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) tetap optimistis dalam menyalurkan KUR. SEVP Micro & Consumer Finance Bank Mandiri Josephus K. Triprakoso menyampaikan terkait perubahan Permenko Perekonomian tersebut tidak akan mempengaruhi penyaluran KUR Super Mikro Bank Mandiri. 

"Kriteria penerima KUR super mikro tersebut tidak mempengaruhi dalam penyalurannya, Bank Mandiri tetap dapat menyalurkan KUR Super Mikro dengan cara akuisisi berbasis ekosistem yang merupakan turunan/value chain dari nasabah Wholesale Bank Mandiri dan optimalisasi Channel melalui Mandiri Agen (Agent Branchless Banking)," kata Josephus kepada Kontan, Rabu (12/7).

Bank Mandiri menargetkan penyaluran KUR sebesar Rp 48 triliun di tahun 2023. Josephus merinci realisasi penyaluran KUR hingga Juni 2023 tercatat sebesar Rp 14,3 triliun.

"Target penyaluran akan dihitung kembali dan disesuaikan dengan peta potensi yang ada di setiap wilayah," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×