kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menilik persiapan BPD bermodal mini penuhi ketentuan modal inti


Rabu, 25 Agustus 2021 / 07:15 WIB
Menilik persiapan BPD bermodal mini penuhi ketentuan modal inti


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Pembangunan Daerah (BPD) tak terkecuali dalam aturan modal inti minumum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni sebesar Rp 3 triliun. Hanya saja, bank-bank daerah ini diberi kelonggaran untuk mencapai itu hingga tahun 2024.

Sementara  berdasarkan penelusuran Kontan.co.id, terdapat sekitar 12 BPD lagi yang masih memiliki modal inti di bawah Rp 3 triliun per Maret 2021.

Bank-bank tersebut di antaranya Bank Lampung, Bank Bengkulu, Bank Jambi, Bank Sulteng, Bank Banten,  Bank Sulutgo, Bank Kalteng, Bank NTB Syariah, Bank NTT, Bank Kalsel, Bank Kalbar, dan Bank Papua.

Untuk memenuhi itu, BPD didorong melakukan konsolidasi jika memang pemerintah provinsi dan pemerintah daerah sebagai pemegang sahamnya kesulitan menambah modal. Salah satu opsi yang diusulkan OJK, konsolidasi bisa dilakukan lewat skema Kelompok Usaha Bersama (KUB).

Baca Juga: Bank cilik diminati banyak investor asing

"Harapannya, konsolidasi perbankan dengan membentuk KUB dapat menjadi pilihan bagi bank yang masih belum memenuhi modal inti Rp 3 triliun. KUB. Jadi ada satu bank besar yang akan menaungi bank-bank ini sehingga tidak perlu menambah modal karena bank kecil ini tetap di-cover oleh induknya, baik likuiditas dan solvabilitasnya," kata Heru Kristiyana Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK dalam paparan virtual, Senin (23/8).

Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV OJK, Bambang Widjanarko mengatakan, OJK sudah melakukan komunikasi dengan pemegang saham maupun pengurus BPD terkait pemenuhan permodalan tersebut meskipun tenggak waktunya masih tahun 2024.

Terkait dengan konsolidasi tersebut, kata Bambang, OJK menginginkan nantinya ada skema KUB di mana ada satu perbankan besar yang bisa mengayomi bank-bank daerah tersebut.

Sehingga konsolidasi tidak hanya dimungkinkan dengan merger antara BPD BUKU II tetapi ada bank besar yang mengayomi bank di bawahnya.

Sementara PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk  (Bank Banten) memilih untuk melakukan penambahan modal lewat rights issue. Bank ini akan menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 23,39 miliar saham pada paruh kedua tahun ini. Per Maret 2021, modal inti perseroan baru mencapai Rp 1,03 triliun.

Lewat aksi korporasi itu, bank daerah ini bakal mendatangkan investor baru. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Banten melalui PT Banten Global Development tidak akan mengeksekusi haknya dalam rights issue ini.

"Pemegang saham utama Perseroan yakni PT Banten Global Development tidak akan melaksanakan haknya sesuai porsi kepemilikan dalam penawaran umum terbatas VII (PUT VII)," tulis manajemen Bank Banten dalam prospektus ringkas rights issue dikutip Senin (23/8).

Baca Juga: Bank Banten akan rights issue, berikut jadwal pelaksanaannya

Saat ini komposisi kepemilikan saham Bank Banten terdiri dari PT Banten Global Development sebesar 78,21% dan masyarakat 21,79%.

Sementara Bank Bengkulu yang baru memiliki modal inti Rp 1,06 triliun telah mendapat investor baru yakni Mega Corpora. Investor baru ini akan menyetor modal bank daerah ini hingga maksimal 26% dari total sahamnya. Tahap pertama telah disetor Rp 100 miliar pada Desember 2020 lalu.

Sebelumnya Pemimpin Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Bengkulu Fanny Irfansyah mengatakan, pihaknya masih fokus menyelesaikan rencana setoran modal dari Mega Corpora.

Sementara untuk memenuhi modal inti Rp 3 triliun masih belum dibahas tetapi kemungkinan akan melakukan KUB dengan Mega Corpora sebagai solusinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×