kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri Teten Bahas Usulan Penghapusan Tagihan Kredit Macet UMKM di Perbankan


Kamis, 30 Maret 2023 / 13:29 WIB
Menteri Teten Bahas Usulan Penghapusan Tagihan Kredit Macet UMKM di Perbankan
ILUSTRASI. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menekankan perlunya segera melaksanakan amanat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Salah satunya mengenai  menghapus tagih kredit macet bagi UMKM.

Tujuannya, agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30% bagi UMKM di tahun 2024. Ia menyebutkan prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24% bagi pelaku UMKM.

"Salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30% di tahun 2024. Saat ini sebesar 69,5% pelakuUMKM tidak mengakses kredit perbankan dan 43,1% UMKM membutuhkan kredit." kata Teten dalam keterangan tertulis, Kamis (30/3).

Baca Juga: Soal Impor Ilegal Pakaian Bekas, Menteri Teten: Ancam UMKM dan Nasib 1 Juta Naker

Teten mengatakan, potensi kebutuhan kredit pelaku UMKM tersebut mencapai Rp 1.605 triliun. Bila finansial gap UMKM tersebut terpenuhi maka rasio kredit UMKM meningkat menjadi 45,75%

Namun demikian, saat ini terdapat kendala bagi pelaku UMKM dalam mengakses akses pembiayaan. Selama pandemi COVID-19, risiko kredit perbankan mulai meningkat, hal ini ditandai dengan menurunnya tingkat kolektibilitas atau pembayaran angsuran kredit oleh debitur di sejumlah perbankan.

“Adanya pandemi COVID-19 menyebabkan banyak pelaku-pelaku usaha yang berhenti beroperasi dan bahkan ada yang sampai gulung tikar, hal ini menyebabkan pelaku usaha tidak mampu untuk membayar angsuran kredit mereka yang berimbas terjadinya kredit yang macet,” kata Teten.

Teten menambahkan, melalui UU P2SK, pada Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

“Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM,” ujar Teten.

Penghapustagihan kredit macet UMKM yang sudah di hapus bukukan tidak akan mempengaruhi kesehatan perbankan kerena sudah dikeluarkan dari neraca.

Menurut Teten, dengan kondisi dunia saat ini yang tidak menentu, penghapusan kredit macet bisa menjadi angin segar bagi pelaku UMKM. Karena menurutnya kendala selama ini yang dialami oleh UMKM ada di sektor pembiayaan.

Ia juga menegaskan pihaknya juga telah mendapatkan dukungan dari bank Himbara dalam melaksanakan penghapustagihan kredit macet UMKM.

“Kami bersama stakeholder terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, BI, OJK dan aparat penegak hukum akan menyamakan persepsi dan mengusulkan regulasi berupa peraturan Presiden serta dibentuknya komite bersama,” kata Teten.

Baca Juga: Kemenkop UKM Terima Pengaduan dari Pedagang Soal Larangan Trifting

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×