kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,77   -7,53   -0.83%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri Teten: Revisi UU Perkoperasian Mendesak untuk Segera Disahkan


Rabu, 15 Februari 2023 / 18:32 WIB
Menteri Teten: Revisi UU Perkoperasian Mendesak untuk Segera Disahkan
ILUSTRASI. Revisi Undang-Undang tentang Perkoperasian menjadi hal yang urgen untuk segera disahkan.ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah maraknya kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana di koperasi yang merugikan masyarakat, revisi Undang-Undang tentang Perkoperasian menjadi hal yang urgen untuk segera disahkan.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menerangkan, urgensi revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian cukup besar. Hal tersebut dibutuhkan agar kepastian hukum dan penanganan kejahatan keuangan di koperasi dapat terjamin.

“Revisi UU koperasi menjadi urgen untuk segera disahkan. Melihat saat ini pengawasan terhadap koperasi harus diperkuat,” tutur Teten, Rabu (15/2) di Jakarta.

Teten menambahkan, saat ini pengawasan terhadap koperasi masih lemah. Maklum, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mengamanatkan yang bisa mengawasi koperasi adalah koperasi itu sendiri. Ia pun menyinggung agar revisi UU Perkoperasian segera dilakukan.

Baca Juga: MenKop UKM: KSP Indosurya Lakukan Praktik Shodow Banking

"Terkait dengan pengawasan koperasi, KemenKopUKM tidak memiliki kewenangan itu, karena pengawasan koperasi dilakukan oleh internal koperasi sendiri," tuturnya.

Selain itu, urgensi revisi UU Perkoperasian mengingat terjadinya kasus KSP Indosurya yang menarik perhatian publik. Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis lepas dua terdakwa KSP Indosurya yaitu Indra Surya dan June Indria.

Padahal, menjerat terdakwa KSP Indosurya dengan kasus pidana menjadi jalan agar dana anggota atau korban dapat kembali. Sebab, koperasi tidak memiliki lembaga penjamin seperti layaknya di perbankan.

Revisi UU Perkoperasian juga berguna agar pemerintah memiliki pijakan yang kuat terkait pedoman penyelesaian sengketa keuangan di kopersi.

Sebagai informasi, berdasarkan catatan KONTAN, ada delapan koperasi yang sedang berusaha mencicil ke anggota melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan menjalankan restrukturisasi utang melalui proposal homoligasi.

Baca Juga: Kemenkop UKM Gandeng PPATK Awasi 12 Koperasi yang Diduga Lakukan Pencucian Uang

Delapan koperasi itu di antaranya KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Syariah Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×