kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Menyimak tiga pesan OJK untuk industri DPLK


Rabu, 04 Juli 2018 / 15:00 WIB
Menyimak tiga pesan OJK untuk industri DPLK
ILUSTRASI. DPLK


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tiga pesan penting kepada pelaku dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). Hal ini guna menggairahkan industri ke depan.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch. Ihsanuddin menjelaskan, saat ini jumlah peserta program pensiun mengalami penurunan lantaran jumlah peserta yang pensiun jauh lebih tinggi ketimbang peserta baru.

"Sehingga ini tidak seimbang. Industri DPLK perlu mencari strategi khusus untuk menggaet pasar berbeda," kata Ihsanuddin di Jakarta, Rabu (4/7).

Adapun tiga pesan yang disampaikan OJK yakni: pertama, mengenai masalah sistem informasi teknologi (IT) yang belum maksimal perlu menjadi perhatiah lebih agar industri ini terus bertumbuh. Apalagi, sistem IT yang handal akan mendukung kecepatan dalam keakuratan data.

Kedua, sertifikasi direksi, karyawan, maupun tenaga pemasar yang harus terus dilakukan. Hal ini lantaran masih banyak yang belum tersertifikasi di dalam tubuh industri DPLK.

Ketiga, perlunya strategi pemasaran untuk meraup pasar yang saat ini cukup kompetitif. Contohnya industri DPLK juga menghadapi BPJS Ketengakerjaan yang memiliki jumlah peserta yang banyak dan aset yang besar.

"Kita (industri DPLK) harus memiliki ceruk pasar yang tidak bisa diraih oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ihsanuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×