kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Meresahkan, Kemkominfo siap blokir 182 aplikasi fintech ilegal


Minggu, 09 September 2018 / 16:56 WIB
Meresahkan, Kemkominfo siap blokir 182 aplikasi fintech ilegal
ILUSTRASI. Ilustrasi Fintech


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo) siap memblokir 182 situs dan aplikasi perusahaan fintech yang beroperasi secara ilegal di Indonesia.

Menteri Kominfo Rudiantara mengaku siap memblokir situs tersebut, dan saat ini tengah menunggu permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Apabila ada permintaan dari OJK, bisa disampaikan secara online kepada kami, nanti akan ditangani lebih cepat. Secara prinsip, petugas kami siap beroperasi 24 setiap hari dan secara teknis, pemblokiran situs bisa dilakukan dalam hitungan jam,” jelas Rudiantara kepada Kontan.co.id, Minggu (9/9).

Kominfo akan bekerjasama dengan pihak Google untuk memblokir dan menghapus aplikasi fintech ilegal. Akhir Juli lalu, Kominfo telah memblokir sebanyak 227 situs dan aplikasi fintech ilegal.

Menurutnya, dengan pemblokiran ini sebagai cara mendorong dan memperkenalkan bisnis fintech aman dan sejalan dalam peningkatan inklusi keuangan di Indonesia. Di waktu bersamaan, semua pihak harus meningkatkan literasi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat terkait perkembangan fintech.

Awal September, Satgas Waspada Investasi OJK menemukan 182 penyelenggara layanan pinjam meminjam berbasis teknologi atau fintech peer to peer (P2P) lending yang beroperasi tanpa izin OJK.

Untuk mengantisipasi keresahan di masyarakat, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing memerintahkan fintech yang tidak berizin mesti menghentikan kegiatan usaha, menghapus aplikasi, serta menyelesaikan segala kewajibannya kepada pengguna. Entitas itu juga diminta mendaftarkan diri ke OJK, apabila ingin beroperasi di Indonesia.

Merujuk data OJK, hingga awal September, sudah ada 67 platform P2P lending yang terdaftar dan mengantongi izin dari OJK. Sampai dengan Juli 2018, perusahaan fintech telah menyalurkan kredit sebesar Rp 9,7 triliun kepada peminjam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×