kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Hati-hati, inilah ciri-ciri fintech P2P lending ilegal


Sabtu, 08 September 2018 / 12:58 WIB
Hati-hati, inilah ciri-ciri fintech P2P lending ilegal
ILUSTRASI. Crowdfunding


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi telah menemukan 407 perusahaan keuangan berbasis teknologi atau fintech P2P Lending yang beroperasi secara ilegal di Indonesia. Mereka tidak mengantongi tanda terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawas Fintech OJK Hendrikus Passagi meminta masyarakat berhati-hati untuk menggunakan layanan pinjam meminjam berbasis online. Menurutnya, ada beberapa ciri-ciri yang menunjukkan fintech tersebut ilegal atau tidak.

“Ciri khas fintech ilegal, selalu menjanjikan kemudahan peminjaman, yaitu proses pencairan cepat dan hanya memerlukan waktu 15 menit,” kata Hendrikus saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (7/9).

Kemudian mereka dengan seenaknya menyalin nomor kontak telepon pengguna dan disebarluaskan untuk menagih peminjam yang telat dan gagal melunasi pinjaman. OJK akan bersikap tegas terhadap platform yang melakukan penyalinan kontak, dengan membatalkan tanda terdaftar dan berizin dari OJK.

Selain penyalinan kontak telepon, fintech ilegal yang menerapkan bunga yang tinggi, serta tidak transparan dalam memberikan laporan jumlah tagihan. Biasanya, bunga yang ditetapkan sekitar 2% hingga 3% per hari.

“Mereka menerapkan bunga yang tinggi, misalnya pinjaman pokok sebesar Rp 800 ribu, setelah setelah ditagih bisa menjadi Rp 8 juta,” ungkapnya.

Di samping itu, perusahaan fintech ilegal dijalankan oleh para direksi yang mempunyai jejak rekam bermasalah, karena hanya melengkapi diri dengan daftar riwayat hidup (CV) serta sertifikat untuk memimpin bisnis P2P Lending di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×