Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa merger antara 4 bank BUMN Syariah penting dilakukan. Namun upaya ini harus dibarengi dengan penyertaan modal negara (PMN) untuk bank BUMN Syariah tersebut.
Achmad Buchori, Direktur Eksekutif Perbankan Syariah OJK mengatakan, merger antara 4 bank BUMN Syariah sangat penting dilakukan karena Indonesia tidak memiliki bank syariah dengan modal yang kuat. "Sebagian besar bank syariah masih di BUKU I (kelompok bank dengan modal inti berkisar Rp 100 miliar - Rp 1 triliun). Hanya sebagian kecil yang sudah di posisi BUKU II (kelompok bank dengan modal inti berkisar Rp 1 triliun - Rp 5 triliun)," kata Achmad saat dihubungi KONTAN, Senin (9/3).
Dengan dileburnya 4 bank BUMN syariah, maka akan ada satu bank BUMN syariah baru yang memiliki modal lebih kuat. Ini akan memudahkan secara operasional maupun mendorong peningkatan skala bisnis. "Tetapi jangan hanya mengandalkan merger. Upaya memiliki Bank BUMN Syariah yang kuat juga harus dibarengi upaya PMN dari pemerintah," ujar Achmad.
Achmad berharap kajian merger Bank BUMN Syariah oleh OJK akan bisa diselesaikan dengan segera. "Namun kita mengakui, kalaupun realisasi merger tahun ini, PMN baru bisa pada tahun depan karena PMN tahun ini sudah diputuskan DPR dan tidak ada untuk perbankan pada saat ini," jelas Achmad.
Achmad menegaskan OJK tak memutuskan siapa Bank BUMN Syariah yang ada saat ini untuk dijadikan leader jika proses merger jadi dilakukan. "Itu kewenangan Kementerian BUMN," pungkas Achmad.
Sebagaimana diketahui, Menteri BUMN Rini Soemarno belum lama ini menyatakan bahwa pemerintah sedang mendorong merger antara 4 Bank BUMN Syariah. Namun prosesnya masih ditelaah oleh OJK.
Saat ini ada 4 Bank BUMN Syariah yang dimiliki Indonesia. Antara lain Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah. Ketiganya berbentuk Bank Umum Syariah (BUS). Sementara Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah masih berupa Unit Usaha Syariah (UUS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News