kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Meski ada pandemi, likuiditas perbankan disebut masih longgar


Jumat, 13 November 2020 / 10:56 WIB
Meski ada pandemi, likuiditas perbankan disebut masih longgar
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah Bank BCA di Tangerang Selatan, Jumat (8/11). ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/08/11/2019.


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

Senada, Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Santoso membenarkan kalau saat ini kondisi likuiditas bisa dibilang ada di level paling longgar dalam beberapa periode terakhir. Hal ini terlihat dari posisi LCR BCA yang per September 2020 ada di level 358,1%, naik dari setahun sebelumnya 273,9%. 

Apalagi, posisi DPK BCA akhir September 2020 lalu masih tercatat naik 14,3% secara year on year (yoy) menjadi Rp 780,7 triliun. Tentunya, bank bersandi BBCA ini ke depan akan tetap menyalurkan likuiditas dalam bentuk kredit. Namun, di tengah pandemi menurut perseroan permintaan kredit belum maksimal. 

Alhasil, pihaknya mengatakan sebagian likuiditas diparkir di surat berharga negara (SBN). Sebagai langkah mengelola likuiditas sekaligus mendukung rencana pembangunan pemerintah. 

Baca Juga: Ketika para bankir tetap menjaga protokol kesehatan di tengah kepadatan aktivitas

"Kami mencermati bahwa penempatan dana pada instrumen surat berharga dibutuhkan sebagai strategi pengelolaan likuiditas untuk menjaga keseimbangan antara kecukupan likuiditas dengan ekspansi kredit yang sehat," terang Santoso. 

Bukan bank-bank raksasa saja, bank kecil seperti PT Bank Ina Perdana Tbk pun punya likuiditas tebal. Direktur Utama Bank Ina Daniel Budirahayu menyebut per Oktober posisi AL/NCD dan AL/DPK secara rata-rata ada di level 413,98% dan 50,74%. Jauh di atas batas bawah OJK. 

Menurutnya, likuiditas perbankan yang longgar saat ini disebabkan pertumbuhan kredit yang jauh lebih rendah dibandingkan peningkatan dana. "Makanya banyak dana yang ditempatkan ke obligasi pemerintah," pungkas Daniel. 

Selanjutnya: Soal kasus pembobolan Maybank, OJK: Tunggu proses hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×