Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan menyambut baik kebijakan Bank Indonesia memberlakukan bunga 1,5% terhadap penempatan giro wajib minimum (GWM). Meski demikian sejumlah bankir mengaku tak mau buru-buru meningkatkan rasio GWM.
Adapun kini rasio GWM baik buat bank konvensional maupun syariah sebesar 3,5% yang berlaku mulai Mei 2020, setelah BI melakukan pemangkasan pada pertengahan April, 200 bps buat bank konvensional, dan 50 bps buat syariah.
Baca Juga: Potensi restrukturisasi kredit terimbas pandemi BRI capai 20% dari total kredit
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Jahja Setiatmadja turut menyambut kebijakan ini, pemberian bunga disebutnya bakal memberi pendapatan tambahan buat perseroan.
“Ini sangat bagus, bank bisa dapat tambahan pendapatan. Sementara soal meningkatkan rasio ini tergantung bunga yang diberikan,” katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (3/6).
Lantaran sebelumnya tidak diberikan bunga, Jahja mengaku selalu menjaga rasio GWM sesuai ketentuan pada level 3,5%. Adapun dengan dana pihak ketiga (DPK) senilai Rp 741,02 triliun per Meret 2020, pemberlakuan bunga 1,5% berpotensi menambah pendapatan perseroan hingga senilai Rp 389 miliar.
Senada, Direktur PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR) Efdinal Alamsyah juga menilai perbankan tak akan serta merta meningkatkan rasio GWM meskipun kini telah berbunga.
Baca Juga: BI beri bunga 1,5% buat penempatan GWM oleh perbankan
Alasannya ada atau tiada bunga, penempatan GWM sudah menjadi kewajiban buat perbankan, pun bunga 1,5% yang diberikan juga terhitung rendah.