kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Meski bisnis tertekan, AAUI nilai stimulus dari pemerintah sudah cukup


Senin, 10 Agustus 2020 / 19:21 WIB
Meski bisnis tertekan, AAUI nilai stimulus dari pemerintah sudah cukup
ILUSTRASI. Seorang fotografer mengabadikan kawasan properti perkantoran di pusat bisnis Jakarta, Senin (3/8). Bisnis asuransi properti mengalami tekanan pada kuartal pertama 2020. Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), lini bisnis ini terkoreksi 5


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis asuransi umum ikut terdampak pandemi Covid-19. Biasanya, kinerja asuransi umum akan mengikuti pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS), ekonomi Indonesia pada kuartal II-2020 tercatat negatif 5,32% yoy.

Adapun data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan pendapatan premi asuransi umum pada Juni 2020 senilai Rp 37,74 triliun. Nilai itu turun 4,88% yoy dibandingkan Juni 2019. Kendati demikian, Asosiasi Asuransi Umum (AAUI) merasa tidak membutuhkan tambahan stimulus dari pemerintah.

Baca Juga: Dorong pendapatan, asuransi jiwa minta pemerintah pertahankan daya beli masyarakat

“Kami belum ada rencana minta tambahan stimulus, karena dari sisi AAUI stimulus kemarin sudah komprehensif,” ujar Ketua Umum AAUI Hastanto Sri Margi Widodo kepada Kontan.co.id pada Senin (10/8).

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan relaksasi bagi perusahaan asuransi menghadapi dampak penyebaran Covid-19. Kebijakan itu tertuang dalam POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Relaksasi pembatasan pada aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi pada tagihan premi penutupan langsung termasuk tagihan premi co-asuransi. Juga tagihan premi reasuransi diperpanjang dari dua bulan menjadi empat bulan sejak tanggal jatuh tempo pembayaran dalam polis.

Juga mengenai perhitungan tingkat solvabilitas atau kesehatan perusahaan asuransi berupa aset surat utang dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi atau hold to maturity.

Baca Juga: Ditjen Pajak: 16 perusahaan digital asing siap pajaki konsumen

Adapun Direktur Simas Insurtech Teguh Aria Djana bilang dari kacamata teknologi sudah saatnya menyesuaikan bisnis selama masa pandemi ini dengan menggunakan platform teknologi yang ada. Sehingga, lebih mudah untuk proses perizinan produk terkait penggunaan ePolis.

“Juga regulasi ttg tanda tangan elektronik untuk pendaftaran atau form aplikasi asuransi, kemudahan untuk proses perizinan produk-produk asuransi berbasis teknologi atau digital. Ambil momentum ini sebagai pembelajaran dan trigger bahwa saatnya teknologi harus lebih diberdayakan dan didukung oleh regulasi,” kata Teguh kepada Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×