Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan beberapa langkah untuk mempertahankan likuditas serta mengantisipasi dampak corona (covid-19) terhadap sektor keuangan seperti perbankan dan multfinance.
Yang terbaru regulator menerbitkan kebijakan relaksasi penangguhan kredit bagi peminjam atau debitur sampai setahun.
Keringanan itu misalnya saja diberikan kepada Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), ojek berbasis daring serta pekerja informal yang paling terdampak corona sehingga mereka kini tidak punya penghasilan.
Baca Juga: Konsolidasi perbankan masih tercecer
Lalu bagaimana Bank dan Multifinance melunasi pinjaman jika cicilan debitur ditangguhkan?
Seperti diketahui, sumber pendanaan bank adalah Dana Pihak Ketiga (DPK) dari masyarakat yang kemudian salah satunya disalurkan ke multifinance. Setelah itu, uang dikembalikan dari cicilan nasabah.
Jika relaksasi ditetapkan, maka kedua sektor bisa melakukan restrukturisasi untuk melunasi pinjaman walaupun cicilan kredit nasabah diperpanjang.
Ekonom Senior sekaligus Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Periode 2015-2020 Fauzi Ichsan menilai, dari sisi kreditur terkait penangguhan kredit ini masih dipertanyakan apakah dikover oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau credit guarantee.
Baca Juga: OJK bentuk Satgas Investasi di Bengkulu
“Restrukturisasi diperbolehkan. Misalnya yang ditangguhkan adalah pembayaran bunga atau pokok. Kalau bunga ini cukup dikover perusahaan finance atau bank dirasa tidak bermasalah selama DPK itu diasuransikan,” jelasnya.
Dengan begitu, diperkirakan tidak ada penarikan uang besar-besaran (rush money) dari DPK. Terlebih, sudah ada Lembaga Penjamin Polis (LPS) yang meningkatkan cakupan jaminan kredit perbankan.
“Kira-kira tidak ada rush money karena masyarakat parkir uang di bank dan bank terima bunga dari multifinnace. Misalnya nasabah restrukturisasi cicilan pokok, bank tetap dapat bunga dari nasabah,” jelasnya.
Baca Juga: OJK: Isu rush money tak pengaruhi perbankan
“Kalau nasabah menarik simpanan, otomatis bank kembali nagih pembayaran kredit perusahaan finance,” tambahnya.
Dalam kondisi ini muncul wacana LPS meningkatkan cakupan pinjaman hingga kebijakan penjaminan penuh (blanket guarantee) terhadap dana deposan perbankan. Meski demikian, blanket guarantee dinilai belum diperlukan karena kondisinya tidak seperti krisis 1998.
“Selama tidak ada shock, likuidity run dan bank run berarti masyarakat tidak perlu menarik uang. Maka tidak ada indikasi ke rush money,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News