Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Edy Can
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menilai produk PT Asuransi Jiwa Bakri (Bakrie Life), Diamond Investa tidak melanggar aturan. Terjadinya gagal bayar kepada nasabah, menurut Bapepam-LK karena krisis keuangan global 2008.
“Gagal bayar terjadi karena pengaruh krisis global di akhir 2008 lalu yang berimbas pada anjloknya harga saham perusahaan,” kata Kepala Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany saat ditemui KONTAN, akhir pekan lalu.
Fuad mengatakan, dalih Bakrie Life yang menyebut bahwa manajemen tidak memiliki dana untuk membayarkan investasi nasabah yang berkisar Rp 360 miliar itu dapat dibenarkan.
Meski demikian, manajemen Bakrie Life berkomitmen untuk mengembalikan dana nasabah Diamond Investa dengan skema pembayaran cicil. Yang saat ini pembayaran cicilan itu pun tersendat-sendat.
Toh, Bapepam-LK tetap mendesak Bakrie Life untuk menyelesaikan pembayaran sesuaikesepakatan. “Kami juga tidak bisa berbuat banyak, pencabutan izin usaha Bakrie Life tidakakan menyelesaikan persoalan malah akan merugikan nasabah,” tegas dia.
Joseph, salah satu perwakilan nasabah yang tergabung dalam Tim PenyelamatanPengembalian Dana Nasabah (TP2DN) Bakrie Life menyatakan, enggan menempuh jalurhukum. Selain alasan biaya, dia mengaku pesimis dengan proses hukum yangberbelit-belit. “Kami mendesak pertemuan segitiga antara Bapepam-LK selaku regulator, BakrieLife, dan para nasabah,” tegas dia.
Sementara itu, sebelumnya, DPR masih memberi tenggat waktu kepada pemegang sahamdan manajemen Bakrie Life untuk segera menuntaskan kewajiban mereka kepada nasabah. “Bakrie Life, beberapa waktu lalu meminta agar DPR tidak memanggil manajemen karena akan menyelesaikan pembayaran paling lambat Oktober ini. Jadi, mari kita tunggu,” terang Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Kosasih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News