Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto
Sebagai bos Samsung, ia sempat menyampaikan keluh-kesahnya kepada mantan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo. Waktu itu, Tiko sapaan akrab Kartika bilang bahwa pembayaran polis baru bisa diselesaikan 2-3 tahun kemudian.
Hal ini sempat dibahas oleh OJK serta Parlemen Korea Selatan. Tapi mereka tidak punya kewenangan hanya bisa mengirim surat resmi ke pemerintah Indonesia. Surat yang dikirim ke OJK serta Kementerian BUMN itu tidak direspon maupun tindaklanjuti sampai hari ini.
“Saya merasa lucu, korban dari orang Indonesia tidak diajak bicara dan selalu ditolak oleh OJK serta BUMN. Mereka bilang suara orang asing lebih mudah didengar pemerintah,” ungkapnya.
Baca Juga: Sebanyak 474 polis milik warga Korea Selatan nyangkut di Jiwasraya
Anehnya lagi, OJK melarang Hana Bank menanggung ganti rugi ke nasabah karena terganjal urusan regulasi. Jadi masalah ini harus diselesaikan oleh nasabah itu sendiri, namun Lee mempertanyakan aturan mana yang membatasi bank mitra menyelesaikan kewajiban Jiwasraya ke nasabah.
“Hana Bank waktu itu tidak bilang kalau menjual produk bancassurance tapi deposito, seharusnya OJK mengawasi, apakah ini produk bancassurance atau tidak,” kesalnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News