Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong realisasi penyaluran program kredit usaha rakyat (KUR) guna mempercepat ekonomi khususnya di segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Untuk mendorong rencana tersebut, pemerintah juga telah memberikan tambahan subsidi bunga KUR dari 6% selama 3 bulan dan 3% selama 3 bulan, menjadi sebesar 6% sampai dengan Desember 2020.
Dikutip Kontan.co.id, Selasa (1/9/2020), Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Tbk Rully Setiawan mengatakan pihaknya menyambut baik program pemerintah yang berencana memberi tambahan subsidi bunga KUR 6% sampai dengan Desember 2020.
Baca Juga: NIM perbankan melorot saat pandemi corona, ternyata ini pemicunya
Menurut Bank Mandiri, penambahan subsidi bunga ini akan memberikan keleluasaan debitur untuk mengatur arus kas dalam situasi pandemi ini.
Realisasi pinjaman KUR Bank Mandiri per Juli 2020 mencapai Rp 9,20 triliun kepada 109.750 debitur, sementara porsi penyaluran ke sektor produksi telah mencapai 61,42% dari target sebesar 60% yang ditetapkan pemerintah.
Lantas apa saja syarat pengajuan pinjaman KUR Bank Mandiri?
Baca Juga: Bunga deposito tertinggi 6,5%, berikut daftar terbaru bunga deposito bank
Jenis KUR Mandiri
Dikutip dari laman resmi Bank Mandiri, Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Mandiri terdiri dari 3 jenis yaitu :
- KUR Mikro, dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp 25 juta per debitur dan jangka waktu maksimal 2 tahun.
- KUR Ritel, dengan limit kredit di atas Rp 25 juta sampai dengan maksimal Rp 200 juta per debitur, dan jangka waktu maksimal 3 tahun untuk kredit modal kerja dan 5 tahun untuk kredit investasi.
- KUR Penempatan TKI, dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp 25 juta per debitur dengan jangka waktu disesuaikan dengan masa kontrak kerja atau maksimal 12 bulan.
- KUR Khusus, dengan limit di atas Rp 25 juta sampai dengan Rp 500 juta diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan Mitra Usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat.
Baca Juga: Bank pelat merah dibayangi lonjakan kredit macet
Ketentuan agunan dan bunga KUR Mandiri
- Agunan adalah objek yang dibiayai.
- Nilai agunan minimal 70% dan maksimal < 100% dari nilai limit kredit.
- Agunan tambahan untuk KUR Mikro dan KUR Penempatan TKI tidak dipersyaratkan, sedangkan untuk KUR Ritel berupa tanah dan/ atau bangunan atau kendaraan bermotor, dengan bukti kepemilikan berupa SHM/ SHGB/ SHGU/ Hak Milik atas Satuan Rumah Susun atau BPKB..
- Suku bunga KUR Bank Manidiri sebesar 6% efektif per tahun.
Baca Juga: Kredit melambat dan tren restrukturisasi jadi penyebab anjloknya NIM perbankan
Jangka waktu, dan limit pinjaman KUR Mandiri
KUR Mikro :
- Paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/ pembiayaan modal kerja; atau
- Paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/ pembiayaan investasi.
- KUR Mikro limit pinjaman maksimal Rp 25 juta
Baca Juga: Multifinance Restrukturisasi Pendanaan agar Bisnis Tetap Berjalan
KUR Kecil :
- Paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
- Paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi
- KUR Kecil limit pinjaman lebih dari Rp 25 juta s.d Rp 500 juta
Baca Juga: Bersiap, Bakal Ada Bank Syariah Kelas Kakap
KUR TKI :
Jangka waktu KUR penempatan tenaga kerja Indonesia paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
KUR TKI limit pinjaman maksimal Rp 25 juta
KUR Khusus :
- Paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/ pembiayaan modal kerja; atau
- Paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/ pembiayaan investasi.
- KUR Khusus limit pinjaman lebih dari Rp 25 juta s.d Rp 500 juta.
Baca Juga: Bisnis Bank Syariah Semakin Berkah
Syarat pengajuan pinjaman KUR Mandiri
KUR Mikro dan KUR Ritel :
- Calon Debitur/ Debitur tidak memiliki kredit atau
- Calon Penerima KUR Mikro dan Kecil dapat sedang menerima kredit/pembiayaan yaitu KUR pada penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar.
- Dalam hal Calon Debitur/ Debitur masih memiliki baki debet Kredit Produktif dan/ atau Kredit Program di luar KUR tetapi yang bersangkutan telah melunasinya, maka diperlukan Surat Keterangan Lunas/ Roya dengan lampiran cetakan rekening koran dari bank sebelumnya.
- Tidak masuk Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/ atau Bilyet Giro Kosong.
- Usia Calon Debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah (dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Akte Kelahiran/ Surat Kenal Lahir atau Kartu Keluarga (KK) atau Surat Nikah dari Instansi yang berwenang) dan saat kredit lunas usia maksimal 60 tahun.
- Mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan 6 (enam) bulan.
Baca Juga: Realisasi penyaluran subsidi bunga KUR hingga 18 Agustus 2020 capai Rp 998 miliar
KUR Penempatan TKI
- Berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau akte kelahiran/ Surat Kenal Lahir dari instansi yang berwenang.
- Calon TKI dimungkinkan berusia minimal 18 tahun, namun harus menyerahkan surat izin dari suami/ istri/ orangtua/ wali untuk bekerja di luar negeri.
- Berdasarkan IDI – Bank Indonesia, calon debitur/ debitur tidak memiliki kredit atau mempunyai kredit dengan kolektibilitas seluruhnya lancar dan tidak masuk Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.
- Memiliki perjanjian kerja/ kontrak kerja minimal 2 (dua) tahun dengan pengguna bagi TKI yang ditempatkan oleh PPTKIS, Pemerintah, atau TKI yang bekerja secara perseorangan.
Selanjutnya: Ini Kriteria Nasabah yang Dapat Dana PEN dari Bank
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News