kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MK larang perusahaan leasing tarik kendaraan sepihak, ini tanggapan YLKI


Rabu, 15 Januari 2020 / 20:31 WIB
MK larang perusahaan leasing tarik kendaraan sepihak, ini tanggapan YLKI
ILUSTRASI. Konsumen mengamati motor yang dipajang di diler Honda di Tangerang Selatan, Selasa (7/1). Beberapa perusahaan multifinance yang memiliki izin Unit Usaha Syariah (UUS) akan menggeber pembiayaan syariah di 2020 dengan menambah kantor cabang baru di Indonesi


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji material Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 42 Tahun 1992 tentang Jaminan Fidusia bakal lindungi konsumen yang memiliki itikad baik.

Lantaran putusan mewajibkan eksekusi objek jaminan fidusia yang tidak diserahkan secara sukarela oleh debitur harus mengikuti prosedur putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Wakil Ketua YLKI Sudaryatmo bilang seharusnya bagi konsumen yang memiliki itikad baik jaminan fidusia tidak ditarik secara paksa.

Baca Juga: Larangan sita jaminan fidusia secara paksa, bisa menekan bisnis multifinance

Berdasarkan catatan YLKI, pada 2019 lalu terdapat 563 total pengaduan yang masuk ke YLKI. Dari total jumlah tersebut ada 263 pengaduan konsumen terkait jasa keuangan.

Rinciannya 106 pengaduan dari sektor perbankan, 96 aduan pinjaman online, 32 aduan leasing, 21 aduan terkait asuransi, dan 8 aduan tentang uang elektronik.

“Khusus untuk leasing itu rinciannya aduannya 25% pembayaran macet, 16% penarikan kendaraan, 16% unfair charging, 13 pelunasan, dan 9% terkait document, dan 4,5% terkait refund,” ujar Sudaryatmo, Rabu (15/1).

Ia menilai keputusan MK ini lantaran adanya penarikan jaminan fidusia bagi konsumen yang memiliki itikad baik. Walaupun Ia juga mengakui ada konsumen yang tidak memiliki itikad baik sehingga diperlukan pendekatan yang berbeda.




TERBARU

[X]
×