Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto
Baca Juga: Multifinance akan ikuti putusan MK soal larangan sita jaminan fidusia secara paksa
“Jadi beberapa (Multifinance) yang tarik di lapangan ada macam-macam. Tapi dalam konteks konsumen masih itikad baik mestinya tidak ditarik secara paksa. Jadi putusan MK itu ada dua, penarikan boleh kalau kedua pihak sepakat jika ada cacat janji. Bila tidak ada cacat janji, maka harus lewat pengadilan,” jelas Sudaryatmo.
Sebelumnya, MK memutuskan perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak. MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.
"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
Baca Juga: Genjot pembiayaan syariah, multifinance tambah kantor cabang baru
Kendati demikian, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi.
"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," lanjut MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News