kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.628.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.853   87,00   0,49%
  • IDX 6.396   -44,89   -0,70%
  • KOMPAS100 837   -5,22   -0,62%
  • LQ45 636   -4,65   -0,73%
  • ISSI 223   -2,50   -1,11%
  • IDX30 353   -2,68   -0,75%
  • IDXHIDIV20 441   -3,10   -0,70%
  • IDX80 95   -0,64   -0,67%
  • IDXV30 121   -0,45   -0,37%
  • IDXQ30 114   -1,01   -0,88%

MK Putuskan Syarat Klaim Wajib Ada di Polis Asuransi Sejak Awal, Ini Respon AASI


Senin, 21 September 2026 / 14:50 WIB
MK Putuskan Syarat Klaim Wajib Ada di Polis Asuransi Sejak Awal, Ini Respon AASI
ILUSTRASI. Ilustrasi reksadana syariah ; keuangan syariah (KONTAN/Muradi)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review terkait Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang terdaftar dengan nomor perkara 25/PUU-XXIV/2026. 

Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan bahwa norma Pasal 304 KUHD merupakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai polis itu memuat hari pengadaan pertanggungan itu, nama tertanggung, nama orang yang jiwanya dipertanggungkan, waktu bahaya bagi penanggung mulai berjalan dan berakhir, jumlah uang yang dipertanggungkan, premi pertanggungannya, dan syarat klaim yang disepakati sejak awal. Dengan demikian, MK mengabulkan permohonan pemohon sepenuhnya, sehingga menyatakan bahwa polis asuransi harus memuat syarat klaim yang disepakati sejak awal.

Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mendukung dan menilai putusan 304 KUHD dapat mengarahkan ke unsur transparansi. Ketua Umum AASI Fauzi Arfan menerangkan ketentuan tambahan mengenai penjelasan klaim di awal itu juga yang sejalan dengan unsur akad di asuransi syariah.

Baca Juga: Fitch Pertahankan Rating Danantara di BBB, Outlook Masih Negatif

"Sebenernya 304 KUHD itu lebih ke arah transparansi. Adanya tambahan unsur ke-7 itu yang menyebutkan bahwa klaim harus disebutkan di awal kontrak, kalau di syariah itu akad begitu penting dan memang jadi keyword-nya," katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (18/9).

Lebih lanjut, Fauzi menyebut dampaknya putusan MK tersebut mungkin akan lebih mendorong pada kejelasan kebijakan mengenai klaim. Dia menyampaikan bahwa unsur tambahan mengenai klaim pada putusan MK mengenai KUHD juga sebenernya bagus buat industri. 

"Sebab, akan dibuat spesifik tentang syarat ketentuanya ketika ada pengajuan klaim di awal. Jadi, semua itu berlandaskan transparansi dan harus disebutkan secara jelas di kontrak," tuturnya.

Fauzi mengatakan dengan adanya putusan itu, tak semua perusahaan asuransi perlu untuk melakukan perubahan di polis. Hal itu tergantung dari masing-masing perusahaan yang sudah membuat polisnya. 

"Pastinya aturan itu malah mendorong transparansinya menjadi lebih baik. Kami menyambut positif," ucapnya.

Fauzi menyampaikan pastinya semua perusahaan asuransi syariah akan mengikuti kebijakan yang sudah diputuskan MK tersebut mengenai klaim. 

Sebagai informasi, permohonan tersebut tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Ng Kim Tjoa. Dalam permohonannya, pemohon menilai Pasal 304 KUHD menimbulkan ketidakpastian hukum secara sistemik. 

Dalam argumen hukumnya, pemohon menegaskan polis merupakan perjanjian pokok. Oleh karena itu, kriteria dan syarat klaim tidak boleh disusulkan atau diubah secara sepihak oleh perusahaan asuransi di kemudian hari tanpa persetujuan nasabah.

Mahkamah menilai dengan adanya kewajiban mencantumkan syarat klaim sejak pembentukan polis, putusan itu mempertegas perlindungan hukum bagi penerima manfaat asuransi, sekaligus menutup ruang bagi perusahaan penanggung untuk menambah atau mengubah ketentuan klaim secara eksplisit setelah polis diterbitkan. 

Baca Juga: LDR Perbankan Naik Jadi 88,38%, OJK Sebut Likuiditas Masih Memadai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×