Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang jangka waktu perizinan usaha untuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM). OJK mempersilahkan LKM yang belum memiliki izin untuk mendaftarkan diri dengan pilihan baru. Seperti diketahui, batas akhir perizinan usaha LKM telah berakhir sejak Januari 2015 lalu.
Muhammad Ikhsanuddin, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengakui, Undang-Undang (UU) No 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro terbilang kaku mengatur syarat izin LKM.
Padahal sifatnya LKM adalah lembaga pinjaman dan simpanan yang nilainya kecil. Sehingga membuat LKM kesulitan untuk melakukan pengajuan izin usaha.
Hal ini membuat hanya 20 LKM yang mengajukan izin usaha hingga batas berakhirnya yaitu pada Januari 2015. Padahal dalam catatan OJK ada sekitar 24.000 LKM hingga 25.000 LKM yang beroperasi.
Menurut Ikhsanuddin, masalah yang kerap menghambat LKM mendaftarkan diri ke OJK adalah terkait permodalan. Selama ini, LKM tidak memiliki modal setoran secara tunai.
Sebagaimana diketahui, setoran modal LKM di tingkat desa diwajibkan sebesar Rp 50 juta. Lalu di tingkat kelurahan sebesar Rp 100 juta dan tingkat kecamatan Rp 150 juta.
"Kami ingin lebih cara halus untuk bisa menjaring LKM mau mendaftarkan izin usahanya. Maka, kami buka pintu lain yakni dengan diperbolehkan modal setoran secara non tunai baik berupa asset. Ini untuk yang mau jadi LKM loh kalau tidak mau juga tidak masalah. Tapi ingat ada sanksi dan hukum pidana dalam UU LKM tersebut," kata Ikhsanuddin, Jumat (8/1).
OJK yakin dengan kelonggaran dari sisi setoran modal, LKM akan tergerak untuk mendaftarkan izin usahanya. Apalagi OJK akan memberikan bimbingan dalam menjaga kesehatan keuangan LKM. Misalnya, dengan mengenalkan penyisihan penyediaan aktiva produktif dalam laporan keuangan LKM. Agar, kredit macet yang berada di LKM dicadangkan.
"Kami harap LKM tidak resah meski terlambat mengajukan izin usahanya. Namun mereka masih bisa menjadi LKM dengan cara setoran modal non tunai. LKM yang ada saat ini seperti: bank desa, lumbung desa, Badan Kredit Desa (BKD) atau Baitul Maal Wat Tamwil atau (BMT) boleh menjadi LKM," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News