kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

OJK terbitkan aturan izin baru LKM


Jumat, 08 Januari 2016 / 16:51 WIB
OJK terbitkan aturan izin baru LKM


Reporter: Mona Tobing | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. Giliran Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang mendapat relaksasi aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tak tanggung-tanggung, OJK sekaligus merilis point relaksasi untuk LKM terkait perizinan.

Edy Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 1 OJK, menjelaskan, relaksasi ini diberikan demi mendorong LKM mendaftarkan diri untuk memperoleh izin usaha.

Maklum, dalam catatan OJK, dari 24.000 sampai 25.000 LKM yang beroperasi saat ini, hingga saat iniĀ  hanya 20 LKM yang telah mengantongi izin resmi.

"Kami berikan kesempatan lagi untuk LKM melaporkan ke OJK. Bahkan kami berikan intensif dalam pembinaan serta pelatihan SDM. Sekarang ini kami akan berikan lima aturan baru yang tertuang dalam Peraturan OJK yang segera terbit," papar Edy pada Jumat (8/1).

Adapun lima materi pengaturan relaksasi yang tertuang dalam POJK tersebut, yakni :

Pertama, penyerderhanaan persyaratan perizinan LKM.

Kedua, perizinan usaha, yang dibagi dalam dua kelompok, yakni: setoran modal tunai dan non tunai.

Ketiga, bagi pemohon izin usaha dengan setoran modal secara nontunai yang belum memenuhi syarat lengkap dan benar, namun memenuhi persyaratan modal, tetap diberikan izin usaha bersyarat.

Keempat, dalam jangka waktu dua tahun sejak izin usaha bersyarat diberikan, LKM wajib memenuhi syarat yang ditetapkan.

Kelima, dalam jangka waktu telah berakhir dan LKM telah memperoleh izin usaha bersyarat belum memenuhi persyaratan lengkap dan benar. Maka izin usaha bersyarat dinyatakan batal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×