Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penipuan berkedok lelang online semakin ramai bermunculan melalui media sosial seperti Instagram, Facebook dan lainnya yang mengatasnamakan perusahaan gadai. Melihat hal ini membuat Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) angkat bicara.
Ketua Umum PPGI Harianto Widodo mengatakan masyarakat diminta lebih hati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial, terkait lelang. Jika tidak waspada, hal ini dapat mengakibatkan kerugian, tidak hanya masyarakat saja tapi juga perusahaan yang dicatut namanya.
Baca Juga: Cek nilai barang gadai lewat Pegadaian Digital lebih praktis, begini caranya
"Masyarakat harus lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, apalagi dengan perkembangan digital yang terus maju ini. Dengan perkembangan digital saat ini, banyak sekali oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penipuan tentang lelang online yang mengatasnamakan sebuah perusahaan besar. Masyarakat diminta agar tidak tergiur dengan barang lelang yang ditawarkan," ujar Harianto dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (8/6).
Harianto yang juga menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian (Persero) menjelaskan, modus yang dilakukan para oknum lelang palsu ini yaitu menawarkan barang-barang seperti laptop, handphone, emas, dan lain-lain dengan harga yang sangat murah.
Barang - barang yang ditawarkan dipublikasi melalui akun-akun media sosial dengan mengatasnamakan perusahaan gadai.
Untuk meyakinkan calon korbannya, tidak jarang oknum tersebut akan menampilkan foto dengan identitas karyawan perusahaan, sehingga masyarakat akan lebih percaya. Kemudian, oknum-oknum lelang palsu akan meminta korbannya untuk transfer sejumlah uang sesuai dengan barang yang akan dibeli.
"Kalau sudah sampai tahap transaksi, oknum penipu ini akan langsung menghapus akun media sosialnya, mengganti nomor handphone, dan menutup rekening yang diapai untuk transaksi. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih berhati-hati dengan melakukan konfirmasi ke perusahaan yang namanya dicatut oleh pelaku melalui saluran resmi atau outlet terdekat."
Baca Juga: Pefindo beri rating AAA atas rencana Pegadaian rilis obligasi Rp 10 triliun
Harianto mengimbau, agar masyarakat tidak tertipu oleh akun-akun perusahaan gadai online palsu apabila menggunakan layanan gadai agar hati-hati. Pilih layanan untuk bertransaksi gadai dengan perusahaan gadai yang sudah mempunyai ijin, terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saja.
Lantaran transaksi dijamin akan lebih aman, hak-hak konsumen terlindungi, dan pemberian pinjaman yang transparan (sesuai harga pasar).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News