Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan pada 19 Mei 2025. Dalam SEOJk tersebut, tercantum mekanisme koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (CoB) terhadap produk asuransi kesehatan antara perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Mengenai hal itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) bersama anggota saat ini masih terus berkoordinasi secara aktif dengan OJK, BPJS Kesehatan, serta pihak terkait lain dalam rangka mempersiapkan implementasi CoB secara optimal.
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan ada beberapa hal yang menjadi perhatian industri perasuransian dalam mempersiapkan implementasi CoB. Dia bilang salah satunya, yaitu kebutuhan sistem klaim yang terkoneksi langsung dengan rumah sakit, serta mekanisme administrasi dan split billing yang jelas antara BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).
Baca Juga: SEOJK Asuransi Kesehatan Bakal Atur Mekanisme CoB BPJS Kesehatan dan Asuransi
"Selain itu, perlu juga adanya pemahaman dan kesepakatan bersama terkait batas pertanggungan dan hak peserta agar tidak terjadi perbedaan interpretasi," ujarnya kepada Kontan, Rabu (25/6).
Terkait premi, Togar menerangkan memang ada kemungkinan bahwa produk AKT dengan fitur CoB memiliki struktur premi yang berbeda. Hal itu karena perusahaan asuransi akan mempertimbangkan beberapa hal, seperti tingkat risiko dan historis klaim, kompleksitas layanan kesehatan tingkat lanjut, serta keseimbangan portofolio produk secara keseluruhan.
Meskipun demikian, dia bilang strategi pricing premi tetap menjadi kewenangan masing-masing perusahaan dan akan disesuaikan dengan manfaat yang ditawarkan dan target pasar. Pada intinya, Togar menyampaikan AAJI menyambut baik regulasi yang mendorong kolaborasi dalam pembiayaan kesehatan nasional.
Baca Juga: Mekanisme CoB Bakal Diatur di SEOJK Asuransi Kesehatan, Begini Kata BPJS Kesehatan
"Kami percaya, jika diimplementasikan dengan baik, fitur CoB dapat menjadi solusi strategis untuk meningkatkan kualitas pelindungan, perluasan akses layanan, dan menjaga keberlanjutan sistem asuransi kesehatan di Indonesia baik asuransi nasional maupun swasta," kata Togar.
Sebagai informasi, mekanisme CoB mengatur BPJS Kesehatan menjadi penjamin dan pembayar pertama yang memberikan pembayaran klaim terlebih dahulu hingga batas manfaat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, perusahaan asuransi, dan/atau perusahaan asuransi syariah menjadi penjamin dan pembayar kedua.
Baca Juga: SEOJK Produk Asuransi Kesehatan Bakal Atur Mekanisme CoB, Ini Kata AAJI
Selanjutnya: Merger XL Axiata-SmartFren Tak Banyak Ganggu Bisnis MTEL, Begini Rekomendasi Analis
Menarik Dibaca: DLH Jakarta Jalankan Pilot Project Pengelolaan Sampah di 6 Kelurahan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News