Reporter: Havid Vebri | Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mewajibkan kendaraan bermotor, seperti motor dan mobil, untuk diikutsertakan asuransi third party liability (TPL) dalam Waktu dekat.
Rencana itu menjadi amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Saat ini pemerintah masih merancang draf Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum untuk melaksanakan kebijakan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan, pihaknya kini masih menunggu terbitnya beleid yang menjadi payung hukum untuk melaksanakan UU 2SK tersebut.
Adapun, pembahasan draf PP asuransi TPL kendaraan bermotor tersebut menjadi domain Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
Baca Juga: Pengamat: Penerbitan Berbagai Regulasi Jadi Upaya OJK Benahi Industri Perasuransian
TPL adalah asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, jika kendaraan menyebabkan kerugian pada orang lain.
Contoh kasusnya, jika seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas, korban juga mengalami kerugian material, seperti kerusakan fasilitas atau kendaraan.
Bila kendaraan sudah didaftarkan pada asuransi TPL, maka korban bakal menerima penggantian kerugian material dan mendapat santunan dari asuransi.
"Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan," ujar Ogi, Senin (3/2).
Saat ini asuransi TPL masih bersifat sukarela. Asuransi TPL berlaku bagi kepemilikan kendaraan yang berasal dari pinjaman, baik dari perbankan maupun dari perusahaan pembiayaan (multi-finance).
Selanjutnya: Robert Kiyosaki: Tarif Trump Bisa Bikin Pasar Ambruk, Tapi Juga Cetak Kekayaan!
Menarik Dibaca: Harga Emas Antam Melesat Tinggi Rp 29.000 Hari Ini 4 Februari 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News