kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.650.000   29.000   1,79%
  • USD/IDR 16.379   60,00   0,36%
  • IDX 7.098   68,15   0,97%
  • KOMPAS100 1.038   9,71   0,94%
  • LQ45 813   1,32   0,16%
  • ISSI 213   2,80   1,33%
  • IDX30 422   0,80   0,19%
  • IDXHIDIV20 506   -0,35   -0,07%
  • IDX80 117   0,64   0,55%
  • IDXV30 121   0,14   0,11%
  • IDXQ30 138   -0,07   -0,05%

Motor dan Mobil Wajib Asuransi TPL


Selasa, 04 Februari 2025 / 09:08 WIB
Motor dan Mobil Wajib Asuransi TPL
ILUSTRASI. Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (3/2/2025). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap menerapkan kewajiban asuransi kendaraan bermotor berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga atau Third Party Liability (TPL). Kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang bertujuan untuk memperkuat sektor keuangan, termasuk dalam perlindungan asuransi kendaraan. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Havid Vebri | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mewajibkan kendaraan bermotor, seperti motor dan mobil, untuk diikutsertakan asuransi third party liability (TPL) dalam Waktu dekat. 

Rencana itu menjadi amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Saat ini pemerintah masih merancang draf Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum untuk melaksanakan kebijakan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan, pihaknya kini masih menunggu terbitnya beleid yang menjadi payung hukum untuk melaksanakan UU 2SK tersebut.

Adapun, pembahasan draf PP asuransi TPL kendaraan bermotor tersebut menjadi domain Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF). 

Baca Juga: Pengamat: Penerbitan Berbagai Regulasi Jadi Upaya OJK Benahi Industri Perasuransian
 
TPL adalah asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, jika kendaraan menyebabkan kerugian pada orang lain. 

Contoh kasusnya, jika seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas, korban juga mengalami kerugian material, seperti kerusakan fasilitas atau kendaraan. 

Bila kendaraan sudah didaftarkan pada asuransi TPL, maka korban bakal menerima penggantian kerugian material dan mendapat santunan dari asuransi. 

"Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan," ujar Ogi, Senin (3/2).

Saat ini asuransi TPL masih bersifat sukarela. Asuransi TPL berlaku bagi kepemilikan kendaraan yang berasal dari pinjaman, baik dari perbankan maupun dari perusahaan pembiayaan (multi-finance). 

Selanjutnya: Robert Kiyosaki: Tarif Trump Bisa Bikin Pasar Ambruk, Tapi Juga Cetak Kekayaan!

Menarik Dibaca: Harga Emas Antam Melesat Tinggi Rp 29.000 Hari Ini 4 Februari 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×