kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   -50.000   -1,72%
  • USD/IDR 17.121   69,00   0,40%
  • IDX 7.294   14,97   0,21%
  • KOMPAS100 1.007   1,00   0,10%
  • LQ45 733   -0,78   -0,11%
  • ISSI 264   2,90   1,11%
  • IDX30 393   -6,14   -1,54%
  • IDXHIDIV20 480   -7,52   -1,54%
  • IDX80 113   -0,01   -0,01%
  • IDXV30 133   -1,54   -1,15%
  • IDXQ30 127   -2,04   -1,58%

MTF Bekukan Kerjasama dengan Debt Collector, OJK Dalami Kasus Kekerasan


Kamis, 09 April 2026 / 14:08 WIB
MTF Bekukan Kerjasama dengan Debt Collector, OJK Dalami Kasus Kekerasan
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah di Kantor Mandiri Tunas Finance, Jakarta (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melanjutkan pendalaman atas kasus dugaan kekerasan oleh debt collector yang melibatkan PT Mandiri Tunas Finance (MTF).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan perusahaan telah mengambil langkah awal dengan membekukan hubungan kerja sama dengan pihak professional collector yang terlibat.

“Terkait kasus debt collector MTF, perusahaan telah melakukan pembekuan hubungan kerja sama dengan pihak professional collector, tanpa mengurangi kewajiban dan tanggung jawab pihak tersebut atas dampak yang timbul,” ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis OJK, Rabu (8/4/2026).

Baca Juga: Pembiayaan UMKM Wom Finance Naik 6% per Februari 2026

Meski demikian, OJK menegaskan proses pendalaman masih terus berjalan. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pendalaman atas kejadian tersebut terus dilakukan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui penyesuaian penilaian tingkat kesehatan perusahaan, khususnya pada aspek profil risiko dan tata kelola,” jelasnya.

Sebelumnya, OJK telah memanggil manajemen MTF untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tindakan kekerasan oleh debt collector. OJK menegaskan bahwa proses penagihan wajib dilakukan secara profesional, patuh regulasi, serta mengedepankan perlindungan konsumen tanpa menggunakan cara intimidatif maupun kekerasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kontan & The Jakarta Post Executive Pass

[X]
×