Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melanjutkan pendalaman atas kasus dugaan kekerasan oleh debt collector yang melibatkan PT Mandiri Tunas Finance (MTF).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan perusahaan telah mengambil langkah awal dengan membekukan hubungan kerja sama dengan pihak professional collector yang terlibat.
“Terkait kasus debt collector MTF, perusahaan telah melakukan pembekuan hubungan kerja sama dengan pihak professional collector, tanpa mengurangi kewajiban dan tanggung jawab pihak tersebut atas dampak yang timbul,” ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis OJK, Rabu (8/4/2026).
Baca Juga: Pembiayaan UMKM Wom Finance Naik 6% per Februari 2026
Meski demikian, OJK menegaskan proses pendalaman masih terus berjalan. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pendalaman atas kejadian tersebut terus dilakukan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui penyesuaian penilaian tingkat kesehatan perusahaan, khususnya pada aspek profil risiko dan tata kelola,” jelasnya.
Sebelumnya, OJK telah memanggil manajemen MTF untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tindakan kekerasan oleh debt collector. OJK menegaskan bahwa proses penagihan wajib dilakukan secara profesional, patuh regulasi, serta mengedepankan perlindungan konsumen tanpa menggunakan cara intimidatif maupun kekerasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













