Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Kuangan (OJK) telah memberikan arahan bagi perusahaan multifinance untuk memberikan restrukturisasi atau keringanan. Kendati demikian, keringanan tersebut harus menyesuaikan dengan kriteria yang ada.
Direktur PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjitohardjojo menyatakan akan memproses pengajuan keringanan dari debitur. Kendati demikian, relaksasi tersebut harus memenuhi kriteria yang ada. “Mungkin di awal kita kasih keringanan tunda bayar selama tiga bulan. Ini untuk debitur yang memang layak kita berikan keringanan,” ujar Harjanto kepada Kontan.co.id pada Minggu (29/3).
Baca Juga: Begini keringanan yang diberikan bagi debitur multifinance terdampak Covid-19
Ia bilang kriteria tersebut sama dengan himbauan yang telah disampaikan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI). Pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan persyaratan mulai dari terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar. Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.
Syarat lainnya adalah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona. Juga pemegang unit kendaraan atau jaminan. Kendati demikian, MTF memberikan syarat tambahan untuk kriteria keempat.
“Pemegang unit kendaraan/jaminan atau bukan pihak ke tiga yang telah OverAlih unit. Tambahannya harus mengisi form verifikasi. Juga mengajukan surat permohonan restrukturisasi,” jelas Harjanto.
Baca Juga: Ada relaksasi kredit, APPI: Jangan sampai ada kesalahpahaman
Sebelumnya, MTF telah melakukan perhitungan kemampuan nasabah membayar cicilan pembiayaan hingga Mei 2020 akibat Covid-19.
“Sampai akhir Februari 2020 masih baik. Di awal Maret MTF telah melakukan stress test, jika kasus Covid-19 selesai bulan Mei 2020, maka ada Rp 300 miliar yang akan jadi monitor MTF. Ada beberapa nasabah di industri pariwisata yang minta keringanan pembayaran seperti Bali, Manado, dan Batam,” kata Harjanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News