Reporter: Feri Kristianto |
JAKARTA. Jelang akhir tahun 2012, kado beleid baru buat industri asuransi dari regulator makin banyak. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), pada akhir Oktober mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2012 tentang Tata Kelola Perusahaan yang baik bagi Perusahaan Perasuransian. Isi beleid mengatur tentang jumlah dan asal direksi perasuransian.
Beleid ini sudah ditandatangani Menteri Keuangan Agus Martowardoyo pada 3 Oktober 2012, dan akan berlaku enam bulan sejak ditetapkan. Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi diwajibkan memiliki paling sedikit tiga orang direksi.
Sedangkan bagi Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi wajib memiliki anggota direksi paling sedikit dua orang. Direksi perusahaan wajib berdomisili di Indonesia. "Aturan ini penjabaran dari good corporate government yang sudah ada selama ini," ujar Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK beberapa waktu lalu.
Anggota direksi perusahaan perasuransian dilarang merangkap jabatan pada perusahaan lain kecuali sebagai anggota Dewan Komisaris pada satu perusahaan perasuransian lain. Asuransi dilarang mengangkat anggota direksi yang berasal dari pegawai atau pejabat aktif lembaga pembina dan pengawas usaha perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Perusahaan asuransi dan reasuransi dilarang mengangkat anggota direksi yang pernah menjadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau anggota dewan pengawas syariah dari suatu perusahaan yang bermasalah. Misalnya, perusahaan yang dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha atau dinyatakan pailit dan telah berkekuatan hukum tetap. Larangan serupa juga berlaku untuk asuransi syariah.
Perihal komisaris, beleid baru mewajibkan paling sedikit separuh dari jumlah anggota dewan komisaris perusahaan wajib berdomisili di Indonesia. Tujuannya supaya bisa menyerap aspirasi nasabah di Indonesia.
Kornelius Simanjuntak, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan cukup kaget ada aturan baru. Dia mengaku, sebelumnya belum pernah diajak diskusi membahas aturan ini. Tetapi ada beberapa aturan disetujuinya. Misalnya tentang jumlah direksi. "Dengan bertambahnya permodalan, perlu ada tanggung jawab dan tidak cukup hanya dua orang," ujarnya.
Hendrisman Rahim, Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa (AAJI) mendukung aturan baru tersebut. Akan tetapi ada beberapa aturan baru yang akan memberatkan pelaku, seperti jumlah minimal direksi asuransi. "Kasihan bagi asuransi kecil, harus mengeluarkan dana operasional lagi untuk gaji direksi baru," keluhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News