kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Mulai April 2013, asuransi wajib punya 3 direksi


Rabu, 24 Oktober 2012 / 06:00 WIB
Mulai April 2013, asuransi wajib punya 3 direksi
ILUSTRASI. Ikon?logo Bukalapak.


Reporter: Feri Kristianto |

JAKARTA. Jelang akhir tahun 2012, kado beleid baru buat industri asuransi dari regulator makin banyak. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), pada akhir Oktober mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2012 tentang Tata Kelola Perusahaan yang baik bagi Perusahaan Perasuransian. Isi beleid mengatur tentang jumlah dan asal direksi perasuransian.

Beleid ini sudah ditandatangani Menteri Keuangan Agus Martowardoyo pada 3 Oktober 2012, dan akan berlaku enam bulan sejak ditetapkan. Perusahaan Asuransi dan  Perusahaan  Reasuransi  diwajibkan memiliki paling sedikit tiga orang direksi.

Sedangkan bagi Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi wajib memiliki anggota direksi paling sedikit dua orang. Direksi perusahaan  wajib  berdomisili  di Indonesia. "Aturan ini penjabaran dari good corporate government yang sudah ada selama ini," ujar Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK beberapa waktu lalu.

Anggota direksi perusahaan perasuransian dilarang merangkap jabatan  pada  perusahaan lain  kecuali sebagai anggota Dewan Komisaris pada satu perusahaan perasuransian lain. Asuransi dilarang mengangkat anggota direksi  yang berasal  dari  pegawai  atau pejabat aktif lembaga pembina dan pengawas usaha perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Perusahaan asuransi dan reasuransi dilarang mengangkat anggota direksi yang pernah menjadi  anggota direksi, anggota dewan  komisaris, atau anggota  dewan pengawas syariah dari suatu perusahaan yang bermasalah. Misalnya, perusahaan  yang dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha atau dinyatakan pailit dan telah berkekuatan hukum tetap. Larangan serupa juga berlaku untuk asuransi syariah.

Perihal komisaris, beleid baru mewajibkan paling sedikit separuh dari jumlah anggota dewan komisaris perusahaan  wajib berdomisili di Indonesia. Tujuannya supaya bisa menyerap aspirasi nasabah di Indonesia.

Kornelius Simanjuntak, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan cukup kaget ada aturan baru. Dia mengaku, sebelumnya belum pernah diajak diskusi membahas aturan ini. Tetapi ada beberapa aturan disetujuinya. Misalnya tentang jumlah direksi. "Dengan bertambahnya permodalan, perlu ada tanggung jawab dan tidak cukup hanya dua orang," ujarnya.

Hendrisman Rahim, Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa (AAJI) mendukung aturan baru tersebut. Akan tetapi ada beberapa aturan baru yang akan memberatkan pelaku, seperti jumlah minimal direksi asuransi. "Kasihan bagi asuransi kecil, harus mengeluarkan dana operasional lagi untuk gaji direksi baru," keluhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×