Reporter: Roy Franedya, Steffi Indrajana | Editor: Test Test
JAKARTA. Pelaku industri pembiayaan (multifinance) berharap penghimpunan dana dari masyarakat menjadi alternatif sumber pendanaan bagi mereka. Itu sebabnya, mereka meminta penghimpunan dana dari masyarakat yang juga menjadi usulan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) tersebut masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perusahaan Pembiayaan.
Maklum, rencananya tahun depan pemerintah akan membentuk panitia antardepartemen guna membahas RUU perusahaan pembiayaan. "Karena saat ini alternatif pendanaan yang dimiliki hanya dari bank dan menerbitkan surat berharga," kata Direktur Utama Al Ijarah Finance (Alif), Herbudhi S. Tomo, (22/9).
Padahal, lanjut dia, penghimpunan dana lewat penerbitan surat berharga membutuhkan biaya sangat besar. Selain itu, daya serap pasar terhadap surat berharga tersebut juga belum pasti.
Herbudhi yakin, sebenarnya banyak investor individu yang ingin menanamkan uang mereka namun terhalang aturan tersebut. Sebab, industri multfinance dinilai salah satu sektor yang menjanjikan karena pertumbuhan yang pesat.
Nantinya, kata dia, bentuk penghimpunan dana dari masyarakat berbeda dengan bank. Jika bank lewat produk seperti tabungan dan deposito, pada perusahaan pembiayaan, penghimpunan dana berasal dari investor individu yang menyuntikkan modal kepada multifinance dengan orientasi jangka panjang. "Selama ini yang bisa masuk adalah perusahaan yang melakukan private placement," tambah dia. Jika investor individu bersedia menanamkan uangnya, lanjut dia, mereka pun harus menanggung resiko yang timbul dari investasi tersebut.
Informasi saja, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencatat, aset multifinance sudah tumbuh Rp 29 triliun dibandingkan di awal tahun menjadi Rp 174 triliun per Juni 2010. Dan pada agustus 2010, aset multifinance diperkirakan menembus Rp 205 triliun.
Turunkan cost of fund
Tak hanya menambah modal, menurut Direktur Nusa Surya Ciptadana, Irawan Kanadi, penghimpunan dana dari masyarakat bagi multifinance berdampak lebih besar. Misalkan bagi multifinance yang tidak memiliki induk bank akan lebih mudah mendapatkan pendanaan. Maklum, selama ini mereka lebih sulit mendapat dana dari bank ketimbang multifinance yang memiliki induk bank.
Selain itu, lanjut Irawan, ketergantungan sumber pendanaan dari bank akan menurunkan cost of fund bagi multifinance. "Sehingga bunga pembiayaan kami bisa ditekan dan lebih kompetitif lagi," tukasnya.
Kepala Biro Bapepam-LK Kementerian Keuangan, M Ihsanuddin mengaku, masih membahas latar belakang dan urgensi UU perusahaan pembiayaan itu. RUU Pembiayaan masuk dalam Prolegnas DPR periode 2014. Regulator tengah mempelajari hal-hal terkait aturan main di industri pembiayaan, seperti menarik dana dari pihak ketiga, dana pensiun atau asuransi. "Usulan tetap kami tampung," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News