kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Multifinance keberatan penerapan tarif asuransi?


Jumat, 24 Januari 2014 / 19:24 WIB
Multifinance keberatan penerapan tarif asuransi?
ILUSTRASI. TAJUK - Hasbi Maulana


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama, Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencium keberatan perusahaan pembiayaan (multifinance) terhadap aturan baru tarif premi kendaraan bermotor. Pasalnya, Surat Edaran OJK nomor 6/D.05/2013 yang menetapkan tarif premi dan ketentuan biaya akuisisi lini usaha asuransi kendaraan bermotor dan harta benda tersebut bakal mengerek premi lebih tinggi. Disinyalir, sedikitnya lebih tinggi 40% dari yang berlaku sekarang.

Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK membenarkan hal itu. Selain itu, sambung dia, keberatan para pelaku industri multifinance juga lebih banyak dikarenakan masa transisi yang kelewat pendek. “Yakni, efektif berlaku mulai 1 Maret 2014, sejak beleid ini muncul akhir tahun lalu,” ujarnya kepada KONTAN, Jumat (24/1).

Para pelaku industri multifinance ini, seperti disampaikan Dumoly, mengklaim masih membutuhkan waktu untuk sosialisasi, terutama ke kantor-kantor jaringan mereka di daerah. Alasan lain, ketentuan penetapan tarif ini membatasi biaya akuisisi alias komisi bagi agen, perusahaan asuransi dan pialang maksimal 25%. 

Memang, sebetulnya pembatasan komisi maksimal ini bukan aturan baru. Toh sudah ada di Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2007 silam. Namun, pada praktiknya tidak sedikit yang menaikkan biaya akuisisi ini. “Nah, kali ini pengawasan akan lebih ketat. Sanksinya jelas, karenanya ada saja yang keberatan,” terang dia.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, apabila pihak terkait tidak menjalani ketentuan ini, maka regulator tidak segan-segan menindak tegas, seperti pembekuan kegiatan dan melakukan uji kepatutan dan kelayakan ulang terhadap direksi. “Kani tidak akan pandang bulu dalam menindak, baik perusahaan besar maupun perusahaan kecil,” imbuh dia.

Efrinal Sinaga, Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) bilang, asosiasi memang berkeinginan meminta OJK melakukan penangguhan agar pelaksanaan tarif baru asuransi tidak direalisasikan dalam waktu dekat ini. “Tetapi, ini pun baru tahap perbincangan,” pungkasnya.

Soalnya, penetapan tarif premi baru bisa merevisi target dan mengubah peta bisnis multifinance tahun ini. Kenaikan tarif premi asuransi kendaraan bermotor bisa berakibat pada kenaikan harga penjualan dan besaran pembiayaan.

Untuk diketahui, kenaikan tarif premi baru kendaraan bermotor diperkirakan meningkat. Misalnya, dari yang awalnya Rp 200.000 menjadi Rp 300.000. Belum lagi, biaya akuisisi yang maksimal hanya 25%.

“Sebelumnya, kami bisa berikan diskon 25% dari potongan premi asuransi. Kalau sekarang, dengan tarif premi baru, kami tidak bisa memberikan potongan harga, sedangkan agen tunggal pemegang merek kan tidak mungkin kasih diskon. Akhirnya, kami yang harus menanggung,” terang Efrinal.

Ia menambahkan, selama ini, pendanaan dengan perbankan pun menggunakan kontrak dan target pembiayaan. Dengan adanya kenaikan tarif premi asuransi, maka bisa jadi perusahaan pembiayaan perlu merevisi kembali kontrak pendanaan dengan perbankan. “Kalau ditangguhkan, kami bisa menyusun kembali rencana ke depan lebih baik,” katanya.

br />

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×