kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.079   163,73   2,07%
  • KOMPAS100 1.118   27,57   2,53%
  • LQ45 798   25,59   3,31%
  • ISSI 284   2,85   1,01%
  • IDX30 416   15,22   3,80%
  • IDXHIDIV20 470   17,01   3,76%
  • IDX80 124   3,02   2,50%
  • IDXV30 133   3,87   3,00%
  • IDXQ30 132   4,52   3,56%

Multifinance klaim tak akan longgarkan DP kredit


Senin, 29 Agustus 2016 / 22:45 WIB
Multifinance klaim tak akan longgarkan DP kredit


Reporter: Dina Farisah | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan / OJK berencana memperlonggar aturan uang muka atau down payment (DP) kredit kendaraan bermotor. Wacana yang berkembang, DP kredit motor akan diperbolehkan kurang dari 5%.

Namun, perusahaan pembiayaan / multifinance mengaku tak tertarik dengan pelonggaran itu. Meskipun, banyak praktik di lapangan yang secara gamblang, konsumen bisa kredit kendaraan bermotor hanya dengan uang ratusan ribu rupiah.

Suhartono, Presiden & CEO PT Federal International Finance (FIFGROUP) mengaku tidak akan memanfaatkan kelonggaran DP ini. "Nggaklah," ujar Suhartono kepada KONTAN.

Djaptetfa, Direktur Marketing PT FIFGROUP menyambut baik wacana OJK untuk memberi keringanan DP kepada konsumen. Pihaknya berharap agar konsumen dimudahkan dalam pengambilan kredit kendaraan bermotor.

Namun dalam pelaksanaan dilapangan, FIFGROUP akan menyesuaikan dengan manajemen risiko serta disesuaikan dengan kelayakan kredit konsumen. Saat ini, FIFGROUP memberlakukan rata-rata DP sebesar 20%.

Besaran DP FIFGROUP tersebut telah sesuai dengan ketentuan OJK saat ini. Pihaknya ingin memastikan manajemen risiko tetap berjalan dengan baik. Sehingga perusahaan tidak hanya memenuhi target pembiyaan melainkan juga menjaga kualitas kredit.

Per Juli 2016, rasio kredit macet atau non performing financing (NPF) FIFGROUP sebesar 0,68%. NPF ini terhitung di atas 90 hari. Rasio NPF FIFGROUP relatif stabil dibanding bulan Juni 2016.

PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) mengaku akan mengimplementasikan relaksasi tersebut sesuai dengan manajemen risiko perusahaan.

Direktur Keuangan PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) Zacharia Susantadiredja mendukung aturan OJK berupa keringanan DP kendaraan di bawah 5%. Namun, masing-masing perusahaan pembiayaan telah memiliki kebijakan manajemen resiko untuk menjaga kualitas portofolio.

“WOM mempunyai kebijakan manajemen risiko yang detail per produk dan regional, sehingga relaksasi minimum DP akan di review lagi dan WOM akan memanfaatkannya sesuai review dari manajemen resiko tersebut,” terang Zacharia.

Untuk diketahui, per Juni 2016, NPF WOM Finance di 1,18%. Adapun saat ini DP minimum WOM Finance sebesar 15% untuk pembiayaan konvensional.

Seperti diketahui, Edi Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan telah melakukan pembicaraan dengan beberapa pihak meliputi internal, pelaku industri pembiayaan dan kalangan pakar.

Hasilnya, secara kriteria yang di tetapkan OJK, pihaknya melihat sangat sulit bagi perusahaan pembiayaan mendapatkan kelonggaran berupa DP nol persen. Oleh karena itu, pihaknya melihat relaksasi yang lebih memungkinkan berupa DP di bawah 5%. Kelonggaran DP ini hanya berlaku untuk pembiayaan konvensional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×