kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tak semua bisa dapat keringanan kredit dari FIF Group, ini kriterianya


Selasa, 21 April 2020 / 04:29 WIB
Tak semua bisa dapat keringanan kredit dari FIF Group, ini kriterianya


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. FIF Group sebagai anak perusahaan dari PT Astra International Tbk melakukan kebijakan relaksasi kredit bagi sejumlah krediturnya.

Relaksasi ini dilakukan sebagai upaya membantu konsumen sebagaimana yang dianjurkan pemerintah setelah Presiden Jokowi pada Maret lalu menyatakan akan memberikan kemudahan untuk sektor transportasi, pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian termasuk UMKM dan pekerja informal.

Seperti yang diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian menindaklanjuti imbauan pemerintah dengan mengeluarkan kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Covid-19 bagi Perusahaan Pembiayaan pada (30/3). Secara umum, pemerintah meminta multifinance memberikan kelonggaran atau relaksasi kepada konsumen terdampak corona.

Berdasarkan POJK N0. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional, yang mendapat perlakuan khusus kepada debitur, termasuk UMKM, yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena usaha debitur tersebut terdampak penyebaran corona.

Baca Juga: Redam dampak corona, 48 multifinance beri keringanan pembiayaan bagi debitur

Atas dasar tersebut, FIF Group menyambut positif program dan kebijakan pemerintah tersebut, mengingat sebagian masyarakat ada yang terkena dampak langsung dan tidak langsung corona.

“Relaksasi pembayaran kredit FIF Group adalah program yang diberikan kepada konsumen FIF Group yang terdampak Covid-19 dalam rangka memberikan kelonggaran pembayaran angsurannya dengan cara memperpanjang relaksasi maksimum satu tahun sehingga nilai angsuran lebih kecil dari sebelumnya,” jelasnya.

Tidak semua nasabah bisa mendapatkan relaksasi. Adapun kriteria nasabah yang mendapatkan relaksasi di antaranya nasabah yang kesulitan memenuhi kewajiban karena usahanya terdampak corona secara langsung khususnya di sektor-sektor terkait. 

Kemudian tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020, unit kendaraan berada dalam penguasaan nasabah serta ketentuan lain dari perusahaan. Relaksasi yang diberikan berupa perpanjangan masa angsuran dan penurunan suku bunga.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×