Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .
"Pencadangan tahun ini diproyeksikan akan cenderung stabil, tidak ada fluktuasi signifikan, seiring dengan kualitas asset yang sudah membaik dan stabil juga," kata Stanley.
Menurutnya, hal ini tidak terlepas dari strategi MUF untuk terus memperbaiki dan menjaga kualitas asset pembiayaan melalui akuisisi pembiayaan baru yang prudent serta pengelolaan asset pembiayaan yang sudah ada dengan ketat dan disiplin. Sampai dengan Februari 2021 MUF telah menyalurkan pembiayaan baru sebesar Rp 1,4 triliun
PT CIMB Niaga Auto Finance juga mengaku, pada tahun 2021 dikarenakan kondisi Covid-19 masih menjadi tantangan, pihaknya akan tetap menambah nilai pencadangan. Walaupun angkanya tidak akan meningkat atau diprediksi sama dengan 2020.
Direktur Utama CIMB Niaga Finance Ristiawan Suherman mengatakan, pihaknya telah melakukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sebanyak Rp 28 miliar sepanjang 2020. Pencadangan itu guna mengimplementasikan PSAK 71 dan kondisi Covid-19.
Seiiring dengan menyiapkan pencadangan, perusahaan memprediksi rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) tahun ini di level 1,45%. Nilai itu lebih baik dibandingkan posisi NPF di sepanjang 2020 sebesar 1,58%.
“Keyakinan perbaikan di sisi NPF ini didorong dari trend perekonomian Indonesia yang semakin membaik. Juga telah dimulainya vaksinasi sehingga diharapkan penyebaran Pandemi Covid-19 di Indonesia akan jauh bisa ditekan,” tuturnya.
Guna mencapai target tersebut, pihaknya akan tetap menetapkan Down Payment (DP) di level 30% hingga 40%. Juga memperbaiki service level untuk memastikan nasabah eksisting tetap melakukan pembayaran sesuai dengan kontrak yang sudah disepakati.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (AAPI) Suwandi Wiratno mengatakan pada 2020, industri multifinance telah mengerek pencadangan lantaran ada penerapan PSAK 71 yang berlaku sejak awal 2020 dan kondisi pandemi.
“Saya rasa di tahun ini pencadangan tidak akan sebesar tahun lalu. Sebab di 2020 selain ada pandemi, juga ada sudah diterapkan PSAK 71 yang mensyaratkan peningkatan pencadangan,” imbuh Suwandi.
Selanjutnya: Pemberi pinjaman dari kalangan korporasi membantu fintech perluas saluran pinjaman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News