ILUSTRASI. Promo Hokben Merdeka kini hadir eksklusif di GoFood dan GrabFood (dok/Hokben)
Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Sanny Cicilia
Keputusan regulator mencabut izin Bumi Asih Jaya agar manajemen fokus membayar kewajiban, tak berjalan lancar. Manajemen yang belum bisa memenuhi seluruh kewajiban klaim nasabah, malah menggugat OJK. Di sisi lain, nasabah tidak bisa memperoleh hak mereka. Sementara para agen dan karyawan menjadi sasaran kemarahan nasabah.
"Hampir setiap hari nasabah datang mencari kami, menanyakan pembayaran klaim mereka. Sementara izin bisnis dicabut, tidak ada premi masuk," keluh Masykun Iskandar, Kepala Kantor Cabang Jawa Tengah Asuransi Bumi Asih kepada KONTAN, Jumat (20/12).
Area Masykun memiliki 15.000 nasabah yang lancar membayar premi. Sebelum izin dicabut, perusahaan meraup Rp 1,5 miliar per bulan dari pendapatan premi. Setelah izin dicabut, premi berhenti. Sebanyak 1.000 nasabah mengajukan klaim. Utang Bumi Asih di Jawa Tengah meroket Rp 18 miliar.
Sumber KONTAN di Bumi Asih mengatakan, kondisi di Ambon lebih mengerikan. Nasabah sampai mendatangi rumah kepala cabang. "Ancaman mulai dari dipolisikan, dan ancaman lain berupa kata-kata yang tidak mengenakan," tutur sumber tersebut. Nasabah juga mengejar para agen yang menawari polis Bumi Asih.
Selain itu, sejak izin dicabut, karyawan tidak memperoleh hak semestinya. Mereka hanya memperoleh ongkos jalan. Bumi Asih memiliki sekitar 6.710 karyawan di cabang seluruh Indonesia. "Keputusan OJK lebih kepada yuridis, tapi tak mempertimbangkan unsur sosial," ujar Masykun.
Sekadar menyegarkan ingatan, 18 Oktober 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Bumi Asih karena rasio modal berbasis risiko (RBC) di bawah ketentuan 120%. Menurut OJK, penyebabnya kesalahan penempatan investasi, sehingga kewajiban Bumi Asih melampaui aset.
Tak jelas, berapa jumlah aset Bumi Asih. Tapi yang pasti, banyak aset tak likuid, sehingga tidak matching antara aset dan likuiditas.. Sementara per Agustus 2013 lalu, ekuitas Bumi Asih jeblok hingga minus Rp 570 miliar (Harian KONTAN, 25 Oktober 2013). Sebelum mencabut izin, OJK tujuh kali rapat dengan Bumi Asih agar menambah modal. Saat izin dicabut, Bumi Asih memiliki 200.000 nasabah dengan kewajiban klaim Rp 86 miliar.
Sekretaris Korporasi Bumi Asih, Komang Astika, mengatakan, Bumi Asih telah melunasi sekitar Rp 20 miliar kewajiban. Jadi kewajiban klaim tersisa Rp 66 miliar.
Tak menyelesaikan kewajiban ke nasabah dan karyawan, manajemen Bumi Asih malah menggugat putusan OJK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka bersikeras, agar izin usaha dipulihkan.
Bumi Asih juga mencoba beraudiensi dengan OJK, untuk menjelaskan kondisi pasca pencabutan izin. Ada enam orang perwakilan, mulai dari pemegang polis dan kepala cabang Bumi Asih. Namun, audiensi yang rencananya digelar 20 Desember lalu itu batal.
Arsyad Nahar, salah satu pemegang polis yang menjadi perwakilan Bumi Asih mengaku kecewa. "Saya ingin mendengar penjelasan OJK, mengapa perusahaan ditutup," ujar Arsyad. Pria 69 tahun ini menjadi pemegang polis Bumi Asih sejak 1977. Dia mengaku, lancar mencairkan klaim tahun 2005. Sisa klaim di Bumi Asih Rp 9 juta.
Deputi Komisioner OJK untuk Industri Keuangan Non-Bank, Ngalim Sawega, mengatakan audiensi batal karena Direktur Utama Bumi Asih, Agus Hartadi tidak hadir. Ia meminta jadwal audiensi diatur ulang. "Penjelasan tentang pencabutan ada di surat keputusan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Reporter: Benediktus Krisna Yogatama
Editor: Sanny Cicilia