Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |
JAKARTA. Aturan gadai emas Bank Indonesia (BI) menyurutkan bisnis usaha gadai emas perbankan syariah. Nilai gadai emas yang dilakukan bank syariah merosot tajam.
“Gadai emas syariah saat ini porsinya sudah semakin menurun,” sebut Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI), Edy Setiadi, usai Workshop Untung Rugi Investasi Emas di Perbankan Syariah, Rabu, (10/4).
Pada kuartal pertama tahun ini, jumlah gadai emas perbankan sekitar Rp 4 triliun dari total pembiayaan perbankan syariah yang mencapai Rp 154 triliun. Padahal di akhir 2011, nilai gadai emas syariah pernah menyentuh angka Rp 7 triliun.
Edy mengatakan, porsi gadai emas di perbankan dulu bisa mencapai 10%-12% terhadap total pembiayaan. Namun sekarang tinggal 4% saja.
Sudah setahun lebih BI menerbitkan Surat Edaran Bank Indonesia No.14/7/DPbS soal Produk Qardh Beragun Emas bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Aturan ini melarang pelaku gadai emas dengan plafon di atas Rp 250. Alhasil saat ini, porsinya mayoritas hanya Rp 250 juta ke bawah.
Edy menambahkan, BI pun melakukan pengawasan tidak hanya berdasarkan laporan bank. BI ikut mengecek cabang-cabang bank yang mengakomodasi spekulan emas bertopeng nasabah bank. “Itu pun sudah kita tangkap. Semakin berkurang sekarang,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News