Reporter: Rilanda Virasma | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mengungkapkan nominal penghapusan tagih debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memenuhi kriteria hingga Maret 2025 telah mencakup 12.000 debitur senilai mencapai Rp 380,4 miliar.
“Kriteria nasabah yang dihapus tagih dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 perihal penghapusan piutang macet pada pelaku UMKM,” ujar Sekretaris Perusahaan BRI, Agustya Hendy Bernadi kepada Kontan, Selasa (6/5).
Agustya menjabarkan, kriteria tersebut mencakup nilai pokok piutang maksimal Rp 500 juta per debitur, telah dihapusbukukan minimal lima tahun sejak PP tersebut berlaku, tidak dijamin asuransi atau penjaminan kredit, serta tanpa agunan atau memiliki agunan yang tidak dapat dijual.
Baca Juga: BRI Jadi Bank Paling Banyak Hapus Tagih Kredit UMKM, NIlainya Capai Rp 2,5 Triliun
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM memerintahkan Kementerian UMKM untuk menghapus tagih kredit UMKM yang disalurkan bank-bank pelat merah.
Kementerian ini diberi waktu enam bulan sejak PP tersebut berlaku 5 November 2024 lalu, yakni hingga 5 Mei 2025.
Baca Juga: Hingga Maret 2025, Nilai Hapus Tagih Kredit UMKM Bank Mandiri Capai Rp 96,92 Miliar
Kendati demikian, penghapusan tagih kredit UMKM per 11 April 2025 baru menjangkau 19.375 debitur senilai Rp 486 miliar, jauh dari yang ditargetkan sebelumnya oleh pemerintah, yakni 1 juta debitur dengan nominal sekitar Rp 14,8 triliun.
Selanjutnya: Pacu Inklusi Keuangan Dukung Asta Cita, OJK Luncurkan IKAD
Menarik Dibaca: 4 Varian Micellar Water Wardah Sesuai Jenis Kulit untuk Hapus Makeup dan Kotoran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News