kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.056   72,62   1,04%
  • KOMPAS100 1.055   15,00   1,44%
  • LQ45 829   12,33   1,51%
  • ISSI 214   1,30   0,61%
  • IDX30 423   7,18   1,73%
  • IDXHIDIV20 510   7,60   1,51%
  • IDX80 120   1,78   1,50%
  • IDXV30 125   0,87   0,70%
  • IDXQ30 141   2,08   1,49%

Aturan Hapus Tagih Kredit Juga Berlaku untuk Pembiayaan dari APBN


Minggu, 10 November 2024 / 05:12 WIB
 Aturan Hapus Tagih Kredit Juga Berlaku untuk Pembiayaan dari APBN
ILUSTRASI. Aturan hapus tagih UMKM juga berlaku untuk kredit UMKM yang bersumber dari APBN atau disebut piutang negara.ANTARA FOTO/Ampelsa/nym.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan hapus tagih UMKM yang telah diteken Presiden Prabowo awal pekan ini ternyata tak hanya berlaku untuk kredit bank BUMN. Lebih luas, kredit UMKM yang bersumber dari APBN atau disebut piutang negara pun juga bisa dihapustagih.

Berdasarkan salinan PP No 47 Tahun 2024 yang diterima KONTAN Sabtu (9/11), penghapustagihan untuk piutang negara terbagi menjadi dua, antara lain penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak.

Adapun, yang tergolong piutang negara adalah piutang dana bergulir yang disalurkan oleh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum untuk kegiatan penguatan modal usaha bagi UMKM, termasuk koperasi yang menyalurkan pembiayaan kepada UMKM.

Baca Juga: Sudah Diteken Prabowo, Ini Kriteria Hapus Utang Macet UMKM Bagi Bank BUMN

Tak hanya itu, ada juga piutang kredit program kepada UMKM yang telah selesai yang bersumber dari APBN, termasuk penerusan pinjaman luar negeri, two step loan, dan rekening dana investasi.

Secara rinci, piutang kredit program sebagaimana dimaksud meliputi piutang negara kepada Petani Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan, Petani Eks Proyek Unit Pelaksana Proyek Perkebunan, Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Sinar Rinjani, Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Singkut, dan Penerima Proyek Pembibitan dan Pengembangan Sapi Bali.

Untuk nilainya, penghapusan bersyarat dilakukan dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp 300 juta per penanggung utang perorangan Sementara, untuk penanggung utang badan usaha, nilainya maksimal Rp 500 juta. 

Dalam hal piutang kredit program sebagaimana dimaksud tidak dapat ditentukan per penanggung utang, penghapusan piutang negara dapat dilakukan dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp 500 juta per proyek.

Baca Juga: Aturan Hapus Tagih Utang UMKM Dapat Dorong Peningkatan Penyaluran KUR

Selanjutnya, pasca dilakukan penghapusan secara bersyarat, bisa dilakukan penghapusan secara mutlak atas piutang dana bergulir dan piutang kredit program dilakukan paling singkat tiga bulan setelah keputusan penghapusan secara bersyarat ditetapkan dan paling lama sampai dengan berakhirnya pemberlakuan PP ini.

Terakhir, penetapan penghapusan secara mutlak dilakukan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan negara.

Selanjutnya: Susu Sapi dan iPhone 16

Menarik Dibaca: Berikut Gift Code Ojol The Game 10 November 2024 Terkini, Sudah Redeem?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×