Reporter: Rilanda Virasma | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mega Syariah catat kenaikan rasio pembiayaan bermasalah atawa non performing financing (NPF) menjadi sebesar 0,93% di kuartal l 2025 dari 0,92% di kuartal l tahun sebelumnya.
Hanie Dewita, Corporate Secretary Division Head Bank Mega Syariah mengatakan, angka tersebut masih jauh lebih baik dibandingkan rata-rata industri perbankan syariah yang berada di kisaran 2%.
“Kenaikan yang sangat kecil tersebut juga masih terbilang wajar mengingat pertumbuhan bisnis pembiayaan yang signifikan, di mana total pembiayaan Bank Mega Syariah tumbuh sebesar 23,5% (YoY) menjadi Rp 8,65 triliun,” ujar Hanie kepada Kontan, Rabu (14/5).
Baca Juga: Bank Mega Syariah Salurkan Pembiayaan ke Sektor UMKM Rp 416,9 Miliar per Maret 2025
Meski Hanie tak menyebut angkanya, segmen dengan NPF tertinggi kata dia berasal dari pembiayaan konsumer. Itupun menurut Hanie, angkanya masih di bawah toleransi risiko (risk appetite) yang telah ditetapkan manajemen sekaligus masih sesuai dengan aturan regulator.
Ke depan, Bank Mega Syariah kata Hanie bakal terus memperkuat kehadirannya di segmen konsumer dengan mengembangkan produk-produk ritel unggulan seperti Syariah Card, tabungan haji, serta layanan digital melalui aplikasi mobile banking M-Syariah.
Baca Juga: Bank Mega Syariah Kucurkan Pembiayaan Modal Kerja Terhadap Smart Multi Finance
Sementara itu, lanjut Hanie, pembiayaan konsumer Bank Mega Syariah tercatat tumbuh lebih dari 38% YoY di kuartal I tahun ini. Untuk menjaga kualitas pembiayaan yang sehat dan berkelanjutan, perseroan akan selalu mengedepankan pengelolaan risiko yang berbasis pada ketentuan regulator dan mengacu pada Basel Accord dan market best practices.
Selain itu, Bank Mega Syariah juga telah menetapkan Risk Acceptance Criteria (RAC) secara bankwide, serta RAC khusus untuk sektor-sektor prioritas yang menjadi fokus pembiayaan.
Sedangkan dalam proses pemberian pembiayaan, Bank Mega Syariah sebut Hanie telah menerapkan prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral, dan condition) sambil menjalankan prinsip tata kelola four eyes principle.
“Di mana setiap keputusan pembiayaan harus melibatkan dua unit kerja yang memiliki fungsi bisnis dan risiko,” pungkasnya.
Selanjutnya: Metropolitan Land (MTLA) Realisasikan Marketing Sales Rp 500 Miliar di Kuartal I-2025
Menarik Dibaca: 5 Manfaat Pakai Tinted Sunscreen untuk Kulit, Praktis dan Serbaguna!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News