kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Obligasi BUMN bisa menjadi pengganti SUN


Rabu, 08 Juni 2016 / 10:53 WIB
Obligasi BUMN bisa menjadi pengganti SUN


Reporter: Mona Tobing | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kelonggaran bagi industri keuangan non bank (IKNB) memenuhi aturan minimal investasi di surat utang negara (SUN). OJK membolehkan kepemilikan obligasi yang diterbitkan badan usaha milik negara (BUMN) infrastruktur disetarakan dengan SUN.

Di draf rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang investasi SUN, OJK membolehkan porsi kepemilikan obligasi BUMN infrastruktur hingga 50% dari total kewajiban minimal investasi di SUN.

Jadi, kalau tahun ini IKNB wajib memenuhi investasi di SUN minimal 20% dari total investasi, separuhnya bisa dari obligasi BUMN infrastruktur.

RPOJK itu kelak akan merevisi POJK Nomor 1/POJK.05/2015 tentang Investasi SUN bagi Lembaga jasa Keuangan.

Tak hanya BUMN infrastruktur. Di calon beleid itu juga membolehkan obligasi yang diterbitkan oleh BUMD infrastruktur. Tentu saja ada syarat obligasi BUMN/BUMD infrastruktur yang boleh disetarakan dengan SUN. Yakni, obligasi atau sukuk yang diterbitkan BUMN atau BUMD tersebut tercatat di bursa efek. Selain itu, obligasi tersebut memiliki peringkat paling rendah investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui OJK.

Dapat berubah

Namun, draft tersebut bisa saja berubah. Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK mengatakan, rancangan aturan tersebut masih dalam tahap uji publik, sehingga usulan bisa berbeda dengan POJK yang akan keluar.  

"Nanti OJK akan usulkan ke pelaku porsi obligasi BUMN infrastruktur sebesar 40%. Agar lebih kompetitif," ujar Dumoly, Selasa (7/5).

OJK menargetkan aturan tersebut segera rampung tahun ini. Ini agar IKNB tidak terkena sanksi kewajiban pemenuhan investasi SUN.

Saut Pardede, Direktur Utama Dana Pensiun BTN yakin industri dana pensiun (dapen) dapat dengan mudah memenuhi aturan wajib minimum di SUN sebesar 20% di tahun ini dengan adanya insentif tersebut. Ia menilai porsi obligasi BUMN infrastruktur sebesar 50% sudah pas.
Sebab, imbal hasil atau yield yang didapat IKNB juga akan mudah tercapai. Kupon obligasi BUMN diyakini dapat mendongkrak perolehan yield dapen.

"Obligasi swasta sekalipun peringkat AAA, risikonya cukup besar. Namun kuponnya lebih bagus. Setidaknya bagi dana pensiun yield yang didapat lebih menarik," kata Saut.

Dapen BTN akan menambah porsi obligasi BUMN Infrastruktur hingga 20%. Kata Saut, ke depan porsi investasi di SUN bisa mencapai 50% setelah RPOJK terbit. Rinciannya, 30% dari SUN, sisanya 20% dari obligasi BUMN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×