kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OCBC NISP: Aturan kepemilikan bank sudah ideal


Minggu, 17 Mei 2015 / 21:27 WIB
OCBC NISP: Aturan kepemilikan bank sudah ideal
ILUSTRASI. Pemanfaatan Sampah. Petugas memilah sampah di tempat Bank Sampah Bersih Indonesia di Lenteng Agung, Jakarta Selatan (8/10). Bank sampah yang dirintis oleh Sarmili (57) sejak tahun 2008 inimemperkerjakan sekitar 17 orang pekerja. Sampai ini pilah dan diolah yang menghasilkan nilai jual. Omzet bank sampai ini bisa mencapai Rp 4 juta. KONTAN/Muradi/08/10/2012


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Bank OCBC NISP menanggapi usulan DPR yang akan mempertegas pembatasan saham baik oleh individu ataupun institusi dalam revisi UU Perbankan. Menurutnya regulasi kepemilikan saham bank yang ada saat ini sudah ideal.

"Rasanya apa yang diatur oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekarang sudah efektif," kata Parwati Surjaudaja, Presiden Direktur Bank OCBC NISP, saat dihubungi KONTAN, Minggu (17/5).

Ia menegaskan bahwa regulasi yang ada saat ini bukan hanya mengatur soal persentase batas kepemilikan, tetapi jug terutama kualitatifnya, meliputi GCG, manajemen, kontribusi dalam ekonomi nasional.

"Ini terbukti antara lain dari ketahanan industri perbankan pada saat krisis perbankan US Eropa tahun 2008 - 2009," ujar Parwati. Ia menambahkan bahwa regulasi merupakan hasil pembelajaran dari krisis tahun 1998.

Parwati menegaskan bahwa pembatasan kepemilikan bank sebaiknya dilakukan secara bertahap dengan alasan yang memang untuk kebaikan perbankan yang ujungnya harus kebaikan bangsa dan negara.

"Jadi regulasi saat ini merupakan pengaturan yang merupakan dari segi kualitatif dan kuantitatifnya sudah baik dan efektif. Walaupun DPR bisa mempertegasnya," pungkas Parwati.

Sebagaimana diketahui, Komisi XI DPR akan membatasi kepemilikan individu dan institusi di perbankan di bawah 50%. Menurut Ketua Komisi XI DPR, Fadel Muhammad bilang, ini mengacu pada praktik perbankan di Korea Selatan, New Zealand, Australia, yang merupakan contoh-contoh perbankan yang memiliki arsitektur sistem keuangan ranking satu dunia, kepemilikan saham perorangan dan institusi sangat minim.

Fadel bilang, di negara-negara tersebut, tidak ada kepemilikan saham baik individu maupun institusi secara mayoritas. Ia mencontohkan, perusahaan elektronik raksasa di Korea Selatan seperti Samsung, hanya diizinkan untuk memiliki 4% saham di perbankan di Korea Selatan. "Di negara-negara tersebut, individu yang kaya raya cukup diberikan jatah pemilikan saham 4% di bank," tutur Fadel, Rabu (13/5).

Menurut Fadel, pembatasan besaran pemilikan saham bagi individu dan institusi di perbankan nasional penting dilakukan. Hal ini agar mengurangi masuknya investor asing yang bisa memiliki saham mayoritas, jika bank tersebut dijual. Ia menambahkan, sisa saham yang dimiliki oleh individu maupun institusi itu, bisa dilempar kepada publik maupun kepada instansi lain seperti lembaga pensiun, perusahaan pembiayaan dan sebagainya.

"Kalau bisa jangan sampai individu maupun institusi menjadi pemegang saham mayoritas. Saya kira ini adalah era baru yang segera akan terbentuk," ucap Fadel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×