kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OCBC NISP kini bisa tampung dana Tax Amnesty


Jumat, 16 September 2016 / 11:08 WIB
OCBC NISP kini bisa tampung dana Tax Amnesty


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT OCBC NISP Tbk resmi ditunjuk Kementerian Keuangan sebagai salah satu peserta bank gateway Tax Amesty. Penunjukan bank asal Singapura ini bersamaan dengan penunjukkan dua bank lain yaitu Deutsche Bank AG dan Standard Chartered Bank Indonesia.

Direktur Utama OCBC NISP Parwati Surjaudaja mengatakan bahwa dengan menjadi bank gateway, bank akan lebih aktif memberikan solusi yang menguntungkan nasabah. “Dalam pengelolaan dana repatriasinya, kami juga turut mendukung pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar Parwati dalam keterangan tertulis, Jumat (16/9).

Parwati mengatakan, dengan memanfaatkan dana Tax Amnesty, OCBC NISP mengajak para nasabah untuk mengelola dana nasabah melalui berbagai solusi keuangan.

Beberapa instruen yang disiapkan diantaranya adalah Simpanan (Tabungan, Giro, Deposito), Asuransi (Asuransi Terkait Investasi), Investasi (Reksa Dana, Obligasi Pemerintah), Treasury (FX Derivatives, Interest Rate Derivatives, Structured Product) serta Pinjaman (Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Multi Guna, Kredit Modal Kerja, Kredit Investasi).

Dengan dukungan dari OCBC Group, Singapura, Parwati mengatakan Bank OCBC NISP akan memaksimalakan regional connectivity yang memudahkan transaksi perbankan nasabah termasuk mengakses fitur Mobile Banking dan Internet Banking.

Sebagai gambaran, Kemarin, Kementerian Keuangan menambah tiga bank sebagai gateway dana repatriasi program amnesti pajak menjadi 21.

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan merekomendasikan beberapa bank untuk ikut masuk sebagai bank gateway. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tercatat ada beberapa syarat bank agar bisa masuk sebagai bank gateway.

Pertama, bank persepsi harus masuk kategori bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III dan IV.

Selain itu, bank persepsi juga harus punya izin kegiatan penitipan dan pengelolaan aset (trust) dan kustodian, dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×