kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Oh, konsorsium asuransi penerbangan sudah ada


Senin, 10 Februari 2014 / 20:28 WIB
Oh, konsorsium asuransi penerbangan sudah ada
ILUSTRASI. Free Fire maintenance server


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Rencana Kementerian Perhubungan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan industri asuransi Tanah Air membentuk konsorsium asuransi penerbangan sepertinya bukan isapan jempol. Buktinya, meski kedua regulator mengelak mengungkapkan kelanjutan asuransi penerbangan, konsorsiumnya malah sudah terbentuk.

Saat ini, ada dua konsorsium asuransi penerbangan yang sudah terbentuk dan masing-masing bermodal Rp 5 triliun. Kedua konsorsium digawangi oleh PT Asuransi Jasindo (Persero) dan PT Tugu Pratama Indonesia. “Konsorsium asuransi penerbangan yang dipimpin Jasindo sendiri malah sudah memiliki izin produk tertanggal 30 Oktober 2013 dari OJK,” ujar Sahata L Tobing, Direktur Operasi Ritel Jasindo, Senin (10/2).

Produk bertajuk Simpatik itu dilego oleh seluruh anggota konsorsium asuransi penerbangan Jasindo, yakni Asuransi Central Asia, Asuransi Ekspor Indonesia (Persero), Asuransi Dayin Mitra, Asuransi Harta Aman Pratama, Arthagraha General Insurance, Panin Insurance dan Asuransi Multi Artha Guna.

Adapun untuk luas jaminan serta harga pertanggungan, lanjut Sahata, sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011. Antara lain, kompensasi atas keterlambatan jadwal penerbangan mulai dari empat jam.

Padahal, sebelumnya, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK menegaskan, pihaknya masih dalam proses membentuk konsorsium asuransi penerbangan. Masih ada beberapa poin yang didiskusikan, seperti persyaratan modal minimal Rp 5 triliun. “Kami masih akan melihat kesehatan keuangan perusahaan yang ingin ikut konsorsium,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×