Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Rencana Kementerian Perhubungan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan industri asuransi Tanah Air membentuk konsorsium asuransi penerbangan sepertinya bukan isapan jempol. Buktinya, meski kedua regulator mengelak mengungkapkan kelanjutan asuransi penerbangan, konsorsiumnya malah sudah terbentuk.
Saat ini, ada dua konsorsium asuransi penerbangan yang sudah terbentuk dan masing-masing bermodal Rp 5 triliun. Kedua konsorsium digawangi oleh PT Asuransi Jasindo (Persero) dan PT Tugu Pratama Indonesia. “Konsorsium asuransi penerbangan yang dipimpin Jasindo sendiri malah sudah memiliki izin produk tertanggal 30 Oktober 2013 dari OJK,” ujar Sahata L Tobing, Direktur Operasi Ritel Jasindo, Senin (10/2).
Produk bertajuk Simpatik itu dilego oleh seluruh anggota konsorsium asuransi penerbangan Jasindo, yakni Asuransi Central Asia, Asuransi Ekspor Indonesia (Persero), Asuransi Dayin Mitra, Asuransi Harta Aman Pratama, Arthagraha General Insurance, Panin Insurance dan Asuransi Multi Artha Guna.
Adapun untuk luas jaminan serta harga pertanggungan, lanjut Sahata, sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011. Antara lain, kompensasi atas keterlambatan jadwal penerbangan mulai dari empat jam.
Padahal, sebelumnya, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK menegaskan, pihaknya masih dalam proses membentuk konsorsium asuransi penerbangan. Masih ada beberapa poin yang didiskusikan, seperti persyaratan modal minimal Rp 5 triliun. “Kami masih akan melihat kesehatan keuangan perusahaan yang ingin ikut konsorsium,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News