Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 18 perusahaan perasuransian yang akan spin off Unit Usaha Syariah (UUS) dengan cara mendirikan perusahaan baru pada 2025.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan berdasarkan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) yang telah disampaikan, direncanakan terdapat 26 perusahaan yang akan melakukan spin off atau pemisahan (UUS) pada 2025.
"Dari 26 perusahaan yang akan melakukan spin off unit syariah pada 2025, sebanyak 18 perusahaan akan mendirikan perusahaan baru dan 8 perusahaan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain," ucapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Kamis (22/5).
Baca Juga: OJK Sebut 26 UUS di Industri Perasuransian akan Spin Off pada 2025
Lebih lanjut, Ogi menerangkan berdasarkan RKPUS, terdapat 41 perusahaan yang berencana spin off UUS. Secara rinci, sebanyak 29 perusahaan menyatakan akan melakukan spin off UUS dengan mendirikan perusahaan baru dan 12 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.
Sebagai informasi, OJK mewajibkan perusahaan asuransi/reasuransi untuk melakukan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat pada akhir 2026. Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023.
OJK sempat menyampaikan salah satu tujuan dilakukannya kewajiban spin-off unit usaha syariah, yakni untuk menumbuhkembangkan sektor perasuransian syariah. Hal itu diharapkan akan meningkatkan penetrasi asuransi syariah, mengingat potensi pasar yang sangat besar di Indonesia.
Selanjutnya: Kamar Tidur Kembar Kembali Populer yang Kehadirannya Tak Lekang oleh Waktu
Menarik Dibaca: Kamar Tidur Kembar Kembali Populer yang Kehadirannya Tak Lekang oleh Waktu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News