kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Sompo Insurance Targetkan Spin Off Unit Usaha Syariah Rampung pada 2026


Selasa, 24 Desember 2024 / 06:14 WIB
Sompo Insurance Targetkan Spin Off Unit Usaha Syariah Rampung pada 2026
ILUSTRASI. Sompo Insurance Indonesia


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sompo Insurance Indonesia menargetkan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) rampung pada 2026.

Presiden Direktur Sompo Insurance Indonesia Eric Nemitz mengatakan pihaknya akan melakukan spin off UUS dengan cara mendirikan perusahaan baru.

"Saat ini, kami sudah memiliki unit syariah sendiri, kemudian resmi mendirikan perusahaan baru pada 2026. Saya rasa tepatnya pada Semester II-2026," ucapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (23/12).

Baca Juga: Ini 3 Lini Asuransi Penopang Pendapatan Premi Terbesar Sompo Insurance per November

Eric merinci sebenarnya Sompo Insurance telah menyampaikan pengumuman untuk melakukan spin off UUS dengan cara mendirikan perusahaan baru pada 26 November 2024.

Dia bilang sepanjang 2024, pihaknya telah menyiapkan berbagai macam proses untuk spin off

Untuk tahun depan, Eric bilang Sompo Insurance akan berfokus menuntaskan tahapan proses legal terkait pendirian perusahaan baru untuk UUS.

Setelah itu, Sompo Insurance menargetkan pendirian perusahaan baru untuk UUS akan rampung sepenuhnya pada 2026.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi/reasuransi untuk melakukan pemisahaan atau spin off UUS paling lambat pada akhir 2026. Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023. 

Baca Juga: Sompo Dorong Kesejahteraan Finansial untuk Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tanga

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan sehubungan dengan pemenuhan Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, terdapat 41 perusahaan asuransi/reasuransi telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). Mirza menerangkan sampai 25 November 2024, 1 unit usaha syariah perusahaan asuransi jiwa telah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah.

"Saat ini, dalam proses pengalihan portofolio dari unit syariah kepada perusahaan asuransi jiwa syariah yang baru," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (13/12).

Selain itu, Mirza mengatakan 1 unit usaha syariah perusahaan asuransi umum telah melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah yang telah ada. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×