Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sompo Insurance Indonesia menargetkan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) rampung pada 2026.
Presiden Direktur Sompo Insurance Indonesia Eric Nemitz mengatakan pihaknya akan melakukan spin off UUS dengan cara mendirikan perusahaan baru.
"Saat ini, kami sudah memiliki unit syariah sendiri, kemudian resmi mendirikan perusahaan baru pada 2026. Saya rasa tepatnya pada Semester II-2026," ucapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (23/12).
Baca Juga: Ini 3 Lini Asuransi Penopang Pendapatan Premi Terbesar Sompo Insurance per November
Eric merinci sebenarnya Sompo Insurance telah menyampaikan pengumuman untuk melakukan spin off UUS dengan cara mendirikan perusahaan baru pada 26 November 2024.
Dia bilang sepanjang 2024, pihaknya telah menyiapkan berbagai macam proses untuk spin off.
Untuk tahun depan, Eric bilang Sompo Insurance akan berfokus menuntaskan tahapan proses legal terkait pendirian perusahaan baru untuk UUS.
Setelah itu, Sompo Insurance menargetkan pendirian perusahaan baru untuk UUS akan rampung sepenuhnya pada 2026.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi/reasuransi untuk melakukan pemisahaan atau spin off UUS paling lambat pada akhir 2026. Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023.
Baca Juga: Sompo Dorong Kesejahteraan Finansial untuk Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tanga
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan sehubungan dengan pemenuhan Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, terdapat 41 perusahaan asuransi/reasuransi telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). Mirza menerangkan sampai 25 November 2024, 1 unit usaha syariah perusahaan asuransi jiwa telah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah.
"Saat ini, dalam proses pengalihan portofolio dari unit syariah kepada perusahaan asuransi jiwa syariah yang baru," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (13/12).
Selain itu, Mirza mengatakan 1 unit usaha syariah perusahaan asuransi umum telah melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah yang telah ada. (*)
Selanjutnya: 2025, Biaya Tarik Tunai Di EDC Rp 4.000, Cek Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Di ATM BCA
Menarik Dibaca: Ini Teknis Cara Mendapat Diskon Token Listrik PLN 50% selama Januari-Februari 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News